Suara.com - Penangkapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong masih menjadi perbincangan publik. Usai kabar Tom Lembong menjadi tersangka mencuat ke publik, video lawas mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali viral lagi.
Pasalnya, Firli yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka tak langsung ditangkap seperti Tom Lembong. Kini kasusnya kembali dibicarakan, seperti apa beda nasib Tom Lembong dan Firli Bahuri?
Beda Nasib Tom Lembong vs Firli Bahuri
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka usai berstatus saksi dalam kasus impor gula kristal putih.
Baca Juga: Tom Lembong Tak Punya Rumah Hingga Kendaraan, Raffi Ahmad Diminta Belajar
Menurut penyidik Kejaksaan Agung, Tom Lembong dianggap menyalahgunakan wewenang lantaran memberikan izin impor gula kristal putih pada PT AP yang harusnya hanya bisa dilakukan BUMN.
Pihak kejaksaan juga menyebut pemberian izin tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Kerugian negara yang timbul dari kasus Tom Lembong mencapai Rp 400 miliar. Kerugian itu bukan berupa kerugian langsung, tapi gagalnya BUMN mendapat keuntungan lantaran izin diberikan pada pihak swasta.
Kejaksaan sendiri belum menemukan bukti adanya aliran dana yang masuk untuk Tom Lembong secara pribadi. Kendati demikian, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tom Lembong juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Kini Jadi Tersangka Korupsi, Momen Tom Lembong Kasihani Sri Mulyani Diungkit Lagi
Berbeda dengan Tom Lembong, Firli masih tak ditahan setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka.
Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023 lalu.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Perbuatan tersebut membuat Firli bakal dijerat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pada Juni lalu, bahkan viral video Firli yang asyik bermain badminton dengan duo atlet the minions usai 7 bulan dijadikan tersangka. Hingga berita ini diterbitkan Firli maish belum ditahan, gelar perkara juga belum dilakukan.