Suara.com - Selang lima bulan dari waktu pengucapan janji suci, siapa sangka jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Terkait hal ini, Rizky Febian dan Mahalini sudah mengajukan sidang isbat nikah pada 4 November 2024 mendatang.
“Mereka (Rizky dan Mahalini) meminta agar pernikahannya disahkan yang artinya belum ada bukti secara tertulis (soal pernikahan),” jelas Taslimah selaku Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan isbat ke KUA? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Heboh! KUA Setiabudi Tak Catat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Syarat mengajukan itsbat nikah
Mengutip dari laman Pengadilan Agama Tigaraksa berikut adalah berbagai syarat mengajukan itsbat nikah.
- Datang ke Kantor Pengadilan Agama tempat tinggal Anda,
- Membuat surat permohonan isbat. Apabila tidak bisa membuatnya sendiri, Anda bisa minta bantuan ke Pos Bantuan Hukum di pengadilan setempat.
- Surat permohonan isbat terdiri dari dua jenis sesuai tujuannya, yaitu surat permohonan isbat nikah digabung surat cerai atau surat permohonan isbat nikah saja.
- Melengkapi formulir permohonan isbat nikah sebanyak lima rangkap.
- Melampirkan surat-surat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya belum tercatat.
Setelah itu, pemohon harus membayar Panjar Biaya Perkara. Nilainya bisa bervariasi sesuai tujuan Anda. Pada umumnya, pemohon membayar biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan para pihak sesuai radius berdasarkan SK Pengadilan Agama, dan biaya lain-lain.
Apabila tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo).
Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Namun, jika merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka pemohon dapat mengajukan Sidang Keliling.
Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
Usai mempersiapkan dan melakukan berbagai syarat di atas, pemohon akan menunggu panggilan sidang.
Jika jadwalnya sudah keluar, ada dua persidangan yang harus diikuti. Ketika datang ke persidangan pertama, pastikan membawa fotokopi formulir yang sudah diisi, KTP, dan kartu identitas lainnya. Persyaratan sidang selanjutnya akan disampaikan oleh hakim.
Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan isbat dalam jangka waktu 14 hari dari sidang terakhir. Setelah itu, salinan putusan tersebut bisa digunakan untuk mengajukan pencatatan pernikahan di KUA.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri