Syarat Mengajukan Isbat Nikah Seperti Rizky Febian dan Mahalini, Berapa Biayanya?

Jum'at, 01 November 2024 | 06:00 WIB
Syarat Mengajukan Isbat Nikah Seperti Rizky Febian dan Mahalini, Berapa Biayanya?
Rizky Febian dan Mahalini (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selang lima bulan dari waktu pengucapan janji suci, siapa sangka jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Terkait hal ini, Rizky Febian dan Mahalini sudah mengajukan sidang isbat nikah pada 4 November 2024 mendatang.

“Mereka (Rizky dan Mahalini) meminta agar pernikahannya disahkan yang artinya belum ada bukti secara tertulis (soal pernikahan),” jelas Taslimah selaku Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan isbat ke KUA? Berikut penjelasannya.

 Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini (instagram/@rizkyfbian)
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini (instagram/@rizkyfbian)

Syarat mengajukan itsbat nikah

Mengutip dari laman Pengadilan Agama Tigaraksa berikut adalah berbagai syarat mengajukan itsbat nikah.

  • Datang ke Kantor Pengadilan Agama tempat tinggal Anda,
  • Membuat surat permohonan isbat. Apabila tidak bisa membuatnya sendiri, Anda bisa minta bantuan ke Pos Bantuan Hukum di pengadilan setempat.
  • Surat permohonan isbat terdiri dari dua jenis sesuai tujuannya, yaitu surat permohonan isbat nikah digabung surat cerai atau surat permohonan isbat nikah saja.
  • Melengkapi formulir permohonan isbat nikah sebanyak lima rangkap.
  • Melampirkan surat-surat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya belum tercatat.

Setelah itu, pemohon harus membayar Panjar Biaya Perkara. Nilainya bisa bervariasi sesuai tujuan Anda. Pada umumnya, pemohon membayar biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan para pihak sesuai radius berdasarkan SK Pengadilan Agama, dan biaya lain-lain.

Apabila tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo).

Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Namun, jika merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka pemohon dapat mengajukan Sidang Keliling.

Baca Juga: Heboh! KUA Setiabudi Tak Catat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI