Segini Jumlah Utang Tom Lembong di LHKPN: Harta Rp101 M, tapi Tak Punya Tanah dan Kendaraan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:51 WIB
Segini Jumlah Utang Tom Lembong di LHKPN: Harta Rp101 M, tapi Tak Punya Tanah dan Kendaraan
Tom Lembong Tim Sukses Siapa (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses pemeriksaan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015–2016 masih terus bergulir. Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi ini mengaku tidak memiliki aset harta kekayaan berupa tanah dan kendaraan. 

Jika dilihat dari LHKPN terakhir tahun 2020 ketika dirinya menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dari total kekayaannya yang mencapai Rp101.486.990.994 atau Rp101 miliar tersebut, Tom Lembong tercatat tidak memiliki rumah dan kendaraan.

Sementara itu, hutang Tom Lembong tercatat pada nilai Rp86.895.328 atau sekitar Rp86 juta. 

Berikut adalah rincian kekayaan Tom Lembong berdasarkan laporan LHKPN terakhirnya di tahun 2020.

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Mendag Pasca Periode Tom Lembong Ikut Dibidik?

  • Tanah dan bangunan: Rp0
  • Alat transportasi dan mesin: Rp0
  • Harta bergerak lainnya: Rp180.990.000 atau Rp180 juta.
  • Surat berharga: Rp94.527.382.000 atau Rp94 miliar.
  • Kas dan setara kas: Rp2.099.016.322 (Rp2 miliar).
  • Harta lainnya: Rp4.766.498.000 (Rp4,7 miliar).

Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa sebagian besar harta kekayaan Tom Lembong adalah surat berharga.

Co-captain tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilu Presiden di awal tahun ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak hari Selasa (29/10/2024).

Pria dengan nama lengkap Thomas Trikasih Lembong (TTL) ini diduga memberikan izin pada perusahaan swasta, PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah. Menurut laporan yang beredar, gula mentah itu pun dijual dengan harga yang lebih tinggi dari pasaran kala itu.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton pada PT AP,” ujar Abdul Qohar selaku Dirdik Jampidsus Kejagung saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Kala itu, impor gula dilakukan justru saat Indonesia sedang mengalami surplus gula. Selain itu, impor seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN, tetapi Tom Lembong justru memberi izin pada PT AP untuk melakukannya.

Baca Juga: Beragam Cocoklogi Netizen Soal Kaesang dan Tom Lembong: Roti 400 Ribu hingga Tamiya

Sampai saat ini, Kejagung masih menghitung jumlah pasti kerugian negara atas izin yang diberikan Tom Lembong. Sejauh ini, diperkirakan bahwa kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini, perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli Siregar selaku kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI