IPK Berapa untuk Dapat Predikat Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Summa Cum Laude?

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:31 WIB
IPK Berapa untuk Dapat Predikat Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Summa Cum Laude?
Ilustrasi Perbedaan Summa Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Cum Laude (Freepik/odua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Predikat cum laude, magna cum laude, dan summa cum laude merupakan penghargaan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang memiliki prestasi akademik yang sangat baik. Predikat-predikat ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi para lulusan, karena menunjukkan dedikasi dan kerja keras selama masa studi.

Tentu saja ketiga predikat tersebut tidak diberikan kepada sembarang orang. Hanya mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan dengan nilai IPK tertentu, dan memenuhi syarat tertentu, yang layak menyandang predikat tersebut. Lalu, apa perbedaan Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Summa Cum Laude?

Perbedaan Summa Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Cum Laude

Sama-sama diberikan atas dasar IPK yang tinggi, ketiganya memiliki perbedaan pada rentang IPK yang diperoleh seseorang. Secara berurutan, summa cum laude menjadi predikat tertinggi, magna cum laude menjadi yang kedua, dan cum laude menjadi yang ketiga.

Baca Juga: Pantas Jadi Menteri! AHY Punya 3 Gelar Master dan Raih Predikat Cumlaude saat Kuliah di Amerika

Penjelasan spesifik terkait nilai IPK yang diperoleh adalah sebagai berikut:

  • Summa cum laude diberikan pada mahasiswa dengan IPK antara 3,91 hingga 4,00
  • Magna cum laude diberikan pada mahasiswa dengan IPK antara 3,71 hingga 3,90
  • Cum laude diberikan pada mahasiswa dengan PKN antara 3,51 hingga 3,70

Ketiganya sama-sama bergengsi, dan hanya dapat diperoleh dengan total IPK yang telah dicantumkan. Namun demikian ada beberapa syarat lain yang juga diberikan untuk mendapatkan predikat kelulusan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian bagi mahasiswa yang mengincar ‘gelar’ di atas.

Syarat Lain Mendapatkan Predikat Cum Laude

Selain mendapatkan IPK seperti yang dijelaskan di atas, ada beberapa syarat lain yang juga harus diperhatikan oleh Anda yang ingin memperoleh predikat tersebut setelah menyelesaikan bangku perkuliahan.

Beberapa syarat tambahannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Adu Gaya Beby Tsabina dan Yuriko Angeline yang Baru Diwisuda dengan Predikat Summa Cum Laude di Universitas Ternama AS

  • Masa studi tidak melebihi 8 - 10 semester, atau 4 - 5 tahun
  • Selalu menjaga prestasi akademik dengan IPK di atas 3,50 setiap semester
  • Tidak mengulang mata kuliah selama studi
  • Tidak memiliki nilai C atau D dalam setiap mata kuliah
  • Dinyatakan lulus ujian akhir atau skripsi yang telah ditetapkan oleh lembaga pendidikan

Syarat tambahan di atas sebenarnya hanya berupa garis besar saja. Setiap lembaga pendidikan atau kampus mungkin memiliki syarat atau standar lain yang digunakan sebagai acuan, sehingga Anda dapat secara langsung bertanya pada petugas yang ada di kantor jurusan atau departemen.

Predikat cum laude, magna cum laude, dan summa cum laude bisa dibilang merupakan penghargaan yang membanggakan bagi setiap lulusan. Dan untuk mendapatkan predikat tersebut, Anda perlu bekerja keras dan konsisten selama masa studi. Tapi ingat, IPK bukanlah satu-satunya penentu kesuksesan, melainkan hanya salah satu faktor penting yang dapat membuka banyak peluang di masa depan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI