Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja ternyata belum terdaftar secara resmi oleh negara. Padahal, keduanya sudah memamerkan buku pernikahan di setelah ijab kabul pada Mei lalu.
Rizky Febian dan Mahalini rupanya baru menikah siri atau sah secara agama pada 10 Mei 2024. Namun, pernikahan mereka dikabarkan belum tercatat KUA. Situasi ini membuat keduanya sekarang mengajukan permohonan isbat nikah kepada Pengadilan Agama.
Permohonan isbat nikah ini dilakukan agar pernikahan Rizky dan Mahalini diakui secara resmi oleh negara. Jika pengajuan ini berjalan lancar, keduanya baru bisa mendapatkan buku nikah.
Alasan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat karena adanya kendala teknis ketika proses administrasi pernikahan. Meski demikian, tanggal pernikahan yang akan tercatat secara resmi tetap sesuai dengan tanggal akad mereka, yakni 10 Mei 2024.
Baca Juga: Heboh! KUA Setiabudi Tak Catat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Lalu apa itu sidang isbat nikah yang jarang diketahui publik?
Pengertian Isbat Nikah
Berdasarkan informasi dari laman tigaraksa.go.id, sebuah laman milik Pengadilan Agama Tigakraksa, isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan isbat nikah adalah suami, istri, anak, atau orang tua/wali nikah. Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan terkait pihak yang mengajukan ini, yakni:
- Bagi suami istri yang masih hidup, keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
- Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, maka pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
Pengajuan isbat nikah ini dapat ditujukan untuk bebagai keperluan, di antaranya:
- Penyelesaian perceraian
- Hilangnya buku nikah
- Ketika pasangan ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan
- Pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974
- Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang
Langkah-langkah yang harus ditempuh ketika mengajukan permohonan pengesahan isbat nikah yaitu:
- Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat
- Membayar panjar biaya perkara
- Menunggu panggilan sidang dari pengadilan
- Menghadiri persidangan
- Putusan atau penetapan pengadilan
- Itulah beberapa informasi mengenai isbat nikah
Kontributor : Rizky Melinda