Tak cukup di situ, Teddy juga berhak menerima tunjangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Sesuai dengan jabatannya, seorang Setkab bisa menerima tunjangan kinerja dari yang terendah yakni Rp2,5 juta dan tertinggi Rp46,9 juta.

Sayangnya, tak diketahui secara pasti rincian kekayaan yang dikantongi oleh Mayor Teddy.
Sebab, ia belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran baru diangkat sebagai pejabat negara baru-baru ini.
Kendati demikian, Mayor Teddy diketahui hidup serba cukup lantaran menerima gaji yang tak sedikit sebagai seorang anggota TNI berpangkat Mayor.
Teddy sebagai perwira menengah golongan IV mendapat gaji sekitar Rp3-4,9 juta per bulan. Ia juga berhak menerima tunjangan sekitar Rp2,93 juta atau setara dengan kelas jabatan 7.
Teddy juga menerima tunjangan dalam bentuk lain seperti tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan kompensasi hingga tunjangan pajak guna mendukung kinerjanya sebagai anggota TNI.
Kontributor : Armand Ilham