6 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Belum Tercatat di KUA, Ajukan Isbat Nikah

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:32 WIB
6 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Belum Tercatat di KUA, Ajukan Isbat Nikah
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini (instagram/@rizkyfbian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berita mengejutkan datang dari pernikahan musisi Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024 lalu diketahui belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini diungkap oleh Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah soal pengajuan Rizky Febian untuk pengesahan pernikahannya dengan pelantun lagu "Sial" tersebut.

"Mereka (Rizky dan Mahalini) meminta agar pernikahannya disahkan, yang artinya belum ada bukti secara tertulis (soal pernikahan)," jelas Taslimah kepada awak media pada Rabu (30/10/2024). 

Pengajuan pengesahan pernikahan ini diungkap Taslimah diajukan Rizky lewat sistem e-court pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu. Jadwal sidang isbat nikah Rizky dan Mahalini akan digelar pada tanggal 4 November 2024 mendatang.

Baca Juga: Sejak Awal, Rizky Febian dan Mahalini Tak Pernah Daftar Nikah ke KUA

Pengajuan pengesahan ini menjadi pertanyaan besar warganet lantaran pernikahan keduanya diketahui dihadiri oleh petugas penghulu dari KUA setempat. Lalu, seperti apa fakta pernikahan dari Rizky Febian dan Mahalini ini?

1. Pernikahan satu agama

Sebelum menikah dengan Rizky Febian, Mahalini Raharja diketahui memeluk agama Hindu. Wanita asal Bali ini baru menjalin hubungan dengan Rizky Febian sejak 2022 dan memutuskan untuk menikah di pertengahan tahun 2024 lalu.

Mahalini sempat menggelar acara Mepamit, tradisi bagi wanita Bali yang akan menikah. Isu soal pernikahan beda agama pun sempat mencuat. Namun, paman dari Rizky Febian, Denny Uwaw mengungkap bahwa Mahalini sudah menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian.

"Dari mulai acara Mepamit, Mahalini sudah izin untuk dibawa sama Aa Iky (Rizky Febian) dan tentunya juga sudah minta izin untuk berpindah keyakinan jadi mualaf. Jadi sudah ada izin dari orangtua (untuk menikah)," ungkap Denny Uwaw pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Mengapa Mahalini Dan Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah Setelah Jadi Suami Istri ?

2. Gelar dua kali resepsi

Pesta pernikahan Rizky dan Mahalini diketahui digelar di dua tempat, yaitu Jakarta dan Bali. Acara akad nikah dan resepsi Jakarta digelar di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada Jumat (10/05/2024) lalu. Keluarga serta rekan-rekan Rizky dan Mahalini ramai menghadiri acara resepsi mewah tersebut.

Sementara itu, acara resepsi Bali sendiri dikhususkan untuk kerabat terdekat Mahalini dan Rizky di Hotel Ritz Cartlon, Bali pada Jumat (17/5/2024) lalu.

3. Pernikahan dihadiri orang-orang penting

Acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini juga dihadiri oleh banyak orang penting, seperti Jokowi, Deddy Mulyadi mantan Bupati Purwakarta, serta pengusaha Bali brand Krisna Ajik Krisna. Deddy dan Ajik Krisna sendiri didapuk sebagai saksi nikah dari kedua belah pihak.

4. Isu nikah siri

Namun setelah 5 bulan menikah, muncul isu bahwa Rizky dan Mahalini menikah secara siri lantaran pernikahan keduanya belum tercatat negara.

Kendati demikian, pernikahan mereka sudah diakui secara agama lantaran sudah memenuhi rukun-rukun dan peraturan yang berlaku.

5. Ajukan permohonan sidang isbat nikah

Agar pernikahannya sah secara negara, putra sulung Sule ini mengajukan pengesahan pernikahan lewat e-court pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu kepada PA Jaksel.

Pengajuan ini ditindaklanjuti dengan penjadwalan sidang isbat atau sidang pengesahan pernikahan yang akan digelar pada tanggal 4 November 2024 mendatang.

6. Kuasa hukum bongkar alasan pengajuan pengesahan nikah

Isu soal nikah siri ini dibantah oleh kuasa hukum Rizjy Febian, Markus Hadi Tanoto. Dalam siaran pers secara tertulis, Markus membongkar alasan pengajuan pengesahan pernikahan Rizky dan Mahalini.

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah pada tanggal 10 Mei 2024. Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," ungkap Markus.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI