Kontroversi Istilah Plt Presiden Gibran Gantikan Prabowo saat Tugas ke Luar Negeri

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:46 WIB
Kontroversi Istilah Plt Presiden Gibran Gantikan Prabowo saat Tugas ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan ke luar negeri pekan depan. Wapres Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas kepresidenan selama Prabowo di luar negeri.

Namun rencana itu menuai polemik, kendati sebenarnya hal tersebut adalah proses yang normal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pihak Istana pun menegaskan tidak ada istilah pelaksana tugas (plt) yang menggantikan posisi Presiden selama Prabowo melakukan kunjungan luar negeri.

Dalam aturan yang berlaku mengatur bahwa jika presiden pergi ke luar negeri, maka tugasnya otomatis dijalankan oleh wakil presiden. Begitu juga jika presiden berhalangan hadir, maka tugas Wakil Presiden untuk mewakili.

Lantas apa kontroversi Plt Presiden yang ramai dibicarkan gara-gara Gibran gantikan Prabowo yang tugas ke luar negeri? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Kontroversi dan Pencapaian: Dua Sisi Mata Uang Kepemimpinan Jokowi

Istana Tolak Istilah Plt. Presiden

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (YouTube/Sekretariat Presiden)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (YouTube/Sekretariat Presiden)

Tak Ada Istilah Plt

Namun pihak Istana menegaskan tidak ada istilah pelaksana tugas (plt.) yang menggantikan tugas-tugas kepresidenan selama Prabowo melakukan kunjungan luar negeri.

"Tidak ada istilah Plt Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang keluar negeri," ucap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (30/10/2024).

Selain itu tidak ada instrumen hukum ketika Wakil Presiden menjadi kepala pemerintahan sementara saat Presiden berada di luar negeri. Pelimpahan tugas itu pun sudah dijalankan saat presiden sebelumnya.

Jangan Disalahartikan

Baca Juga: Segera Diproduksi 5000 Unit, Maung Buatan Pindad Punya TKDN 70 Persen

Ketika disinggung apakah ada keputusan presiden (Keppres) seperti era Presiden ke-7 Jokowi, Hasan mengiyakan. Oleh karenanya, penugasan Gibran sebagai kepala pemerintahan pun tidak perlu disalahartikan.

"Akan berlaku sama (ada Keppres) jadi kayak gitu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt Presiden, wakil presiden menjalankan tugas presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden ke luar negeri," ujar Hasan.

Kunjungan Keluar Negeri

Pada pekan depan, Presiden Prabowo dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri pertama kali dengan status Presiden RI. Prabowo dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan G20.

APEC akan diselenggarakan 13-16 November di Peru sedangkan G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil. Ketika dipertegas tentang Prabowo akan ke luar negeri kapan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pekan depan. Namun tidak menjelaskan secara pasti tanggal berapa Prabowo akan mulai perjalanan dinas luar negeri.

Prasetyo pun mengamini bahwa selama kekosongan pemerintahan saat Prabowo melakukan kunjungan ke luar begeri, maka negara akan dipegang oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Dia mengatakan saat ini Kementeriannya sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penunjukkan Gibran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama kepergian Prabowo ke luar Negeri.

“Ya pasti dong (pemerintahan dipegang Gibran), kan aturannya pasti begitu. Iyalah pasti (kami keluarkan surat),” pungkas Prasetyo.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI