Suara.com - Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan ke luar negeri pekan depan. Wapres Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas kepresidenan selama Prabowo di luar negeri.
Namun rencana itu menuai polemik, kendati sebenarnya hal tersebut adalah proses yang normal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pihak Istana pun menegaskan tidak ada istilah pelaksana tugas (plt) yang menggantikan posisi Presiden selama Prabowo melakukan kunjungan luar negeri.
Dalam aturan yang berlaku mengatur bahwa jika presiden pergi ke luar negeri, maka tugasnya otomatis dijalankan oleh wakil presiden. Begitu juga jika presiden berhalangan hadir, maka tugas Wakil Presiden untuk mewakili.
Lantas apa kontroversi Plt Presiden yang ramai dibicarkan gara-gara Gibran gantikan Prabowo yang tugas ke luar negeri? Simak penjelasan berikut ini.
Istana Tolak Istilah Plt. Presiden

Tak Ada Istilah Plt
Namun pihak Istana menegaskan tidak ada istilah pelaksana tugas (plt.) yang menggantikan tugas-tugas kepresidenan selama Prabowo melakukan kunjungan luar negeri.
"Tidak ada istilah Plt Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang keluar negeri," ucap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (30/10/2024).
Selain itu tidak ada instrumen hukum ketika Wakil Presiden menjadi kepala pemerintahan sementara saat Presiden berada di luar negeri. Pelimpahan tugas itu pun sudah dijalankan saat presiden sebelumnya.
Jangan Disalahartikan
Baca Juga: Kontroversi dan Pencapaian: Dua Sisi Mata Uang Kepemimpinan Jokowi
Ketika disinggung apakah ada keputusan presiden (Keppres) seperti era Presiden ke-7 Jokowi, Hasan mengiyakan. Oleh karenanya, penugasan Gibran sebagai kepala pemerintahan pun tidak perlu disalahartikan.