Suara.com - Permendag 8, 2024 diklaim Bos Sritex menjadi penyebab pabriknya pailit. Kenapa bisa begitu? Apa saja poin penting Permendag 8, 2024?
Polemik mengenai Permendag 8, 2024 ini ramai diperbincangkan karena industry tekstil dalam negeri sedang tidak sehat. Salah satu buktinya adalah perusahaan raksasa seperti PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Benarkah Permendag 8, 2024 menjadi biang keladinya?
Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan mengklaim bahwa terpuruknya industry tekstil Indonesia terjadi tak terlepas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beleid itu membuat sejumlah pelaku usaha industry tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar. Aturan itu disebut-sebut membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memberikan tanggapan atas klaim bos Sritex di atas. API memberikan pernyataan yang mendukung pernyataan klaim bos Sritex. Menurut perwakilan resmi API menyebut bahwa penerbitan Permendag 8, 2024 telah menjadi 'kecelakaan para' dalam sejarah industry tekstil Indonesia.
Aturan itu memicu aturan pasal yang menjadi 'lubang besar' yang memungkinkan barang-barang impor masuk ke Indonesia tanpa persetujuan teknis. Ini melanggar kewenangan serta peraturan dari Kementerian/Lembaga lain.
Awalnya, aturan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut kemudian diubah menjadi Permendag 8/2024 untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat diperlukannya pertimbangan teknis (Pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor.
Melalui Permendag 8/2024, impor komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup tidak memerlukan Pertek. Peraturan tersebut tidak berlaku untuk komoditas berkode HS.
Dengan demikian Permendag 8/2024, kata Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi, Permendag 8/2024 memang mengancam industry tekstil dalam negeri karena memudahkan barang impor masuk ke Indonesia, imbas dihapusnya Pertek. Oleh karena itu, Permendag 8/2024 harus direvisi Kembali.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Beri Dana Talangan untuk Sritex, Pakar Ungkap Risikonya
Poin Penting Permendag 8, 2024
Agar lebih jelas, berikut poin penting Permendag 8/2024 yang jadi polemic industri tekstil dalam negeri.