Suara.com - Permendag 8, 2024 diklaim Bos Sritex menjadi penyebab pabriknya pailit. Kenapa bisa begitu? Apa saja poin penting Permendag 8, 2024?
Polemik mengenai Permendag 8, 2024 ini ramai diperbincangkan karena industry tekstil dalam negeri sedang tidak sehat. Salah satu buktinya adalah perusahaan raksasa seperti PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Benarkah Permendag 8, 2024 menjadi biang keladinya?
Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan mengklaim bahwa terpuruknya industry tekstil Indonesia terjadi tak terlepas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beleid itu membuat sejumlah pelaku usaha industry tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar. Aturan itu disebut-sebut membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Beri Dana Talangan untuk Sritex, Pakar Ungkap Risikonya
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memberikan tanggapan atas klaim bos Sritex di atas. API memberikan pernyataan yang mendukung pernyataan klaim bos Sritex. Menurut perwakilan resmi API menyebut bahwa penerbitan Permendag 8, 2024 telah menjadi 'kecelakaan para' dalam sejarah industry tekstil Indonesia.
Aturan itu memicu aturan pasal yang menjadi 'lubang besar' yang memungkinkan barang-barang impor masuk ke Indonesia tanpa persetujuan teknis. Ini melanggar kewenangan serta peraturan dari Kementerian/Lembaga lain.
Awalnya, aturan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut kemudian diubah menjadi Permendag 8/2024 untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat diperlukannya pertimbangan teknis (Pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor.
Melalui Permendag 8/2024, impor komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup tidak memerlukan Pertek. Peraturan tersebut tidak berlaku untuk komoditas berkode HS.
Dengan demikian Permendag 8/2024, kata Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi, Permendag 8/2024 memang mengancam industry tekstil dalam negeri karena memudahkan barang impor masuk ke Indonesia, imbas dihapusnya Pertek. Oleh karena itu, Permendag 8/2024 harus direvisi Kembali.
Baca Juga: Malapetaka Industri Tekstil RI, Kemendag dan Kemenperin Baru Gelar Rapat
Poin Penting Permendag 8, 2024
Agar lebih jelas, berikut poin penting Permendag 8/2024 yang jadi polemic industri tekstil dalam negeri.
1. Ditetapkan pada 17 Mei 2024, Permendag 8/2024 secara umum membahas tentang regulasi impor dan perubahan beberapa kebijakan.
2. Tujuan Utama Permendag 8/2024 Ketika diresmikan adalah untuk mengatasi penumpukan container di Pelabuhan, sehingga persyaratan pertimbangan teknis (Pertek) dihapus untuk beberapa komoditas seperti produk elektronik, obat tradisional, suplemen Kesehatan, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
3. Dengan adanya Permendag 8/2024 diharapkan lalu lintas masuk barang impor dan proses perdagangan berjalan lancer. Kontainer yang memerlukan perizinan di bidang impor diberi relaksasi.
4. Pemerintah juga mengecualikan larangan dan pembatasan impor barang kiriman komoditas besi, baja, produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman.
5. Permendag 8/2024 mengatur penghapusan persyaratan berupa surat keterangan, surat rekomendasi, surat pertimbangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Demikian itu poin penting Permendag 8,2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh