Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 Thomas Lembong (Tom Lembong) menjadi buah bibir usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tak heran jika atensi publik kini mengarah ke Tom Lembong. Sebab, Tom Lembong merupakan eks menteri di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode pertamanya yakni masa jabatan 2014-2019.
Rasa penasaran publik terhadap uang pensiun Tom Lembong sebagai seorang mantan menteri juga menjadi sorotan utama.
Lantas, berapa nominal uang pensiun Tom Lembong?
Uang pensiun Tom Lembong perbulannya tak banyak
Sebagai seorang mantan menteri, uang pensiun Tom Lembong diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara.
Adapun dalam pasal 10 PP tersebut, menteri yang diberhentikan secara hormat seperti Tim Lembong berhak untuk menerima pensiun.
Lebih lanjut dalam pasal 11 ayat pertama, uang pensiun seorang mantan menteri diatur berdasarkan lamanya masa jabatan.
Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun, sebagaimana yang diatur dalam ayat selanjutnya.
Baca Juga: Modus Tom Lembong Korupsi Impor Gula Versi Kejagung: Rugikan Negara Rp400 M
Thomas Lembong di satu sisi menjabat dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, sehingga masa jabatannya adalah selama hampir setahun alias 11 bulan.