Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 Thomas Lembong (Tom Lembong) menjadi buah bibir usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tak heran jika atensi publik kini mengarah ke Tom Lembong. Sebab, Tom Lembong merupakan eks menteri di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode pertamanya yakni masa jabatan 2014-2019.
Rasa penasaran publik terhadap uang pensiun Tom Lembong sebagai seorang mantan menteri juga menjadi sorotan utama.
Lantas, berapa nominal uang pensiun Tom Lembong?
Baca Juga: Modus Tom Lembong Korupsi Impor Gula Versi Kejagung: Rugikan Negara Rp400 M
Uang pensiun Tom Lembong perbulannya tak banyak
Sebagai seorang mantan menteri, uang pensiun Tom Lembong diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara.
Adapun dalam pasal 10 PP tersebut, menteri yang diberhentikan secara hormat seperti Tim Lembong berhak untuk menerima pensiun.
Lebih lanjut dalam pasal 11 ayat pertama, uang pensiun seorang mantan menteri diatur berdasarkan lamanya masa jabatan.
Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun, sebagaimana yang diatur dalam ayat selanjutnya.
Baca Juga: Reaksi Muhaimin soal Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: Turut Bersedih
Thomas Lembong di satu sisi menjabat dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, sehingga masa jabatannya adalah selama hampir setahun alias 11 bulan.
Sedangkan dasar pensiun menteri diperoleh dari gaji pokok yang nominalnya adalah Rp5.040.00 per bulan.
Tiap bulan, menteri memperoleh uang pensiun sebesar 1% dari dasar pensiun. Maka, Thomas Lembong memperoleh uang pensiun senilai Rp50.400 perbulannya.
Kendati jumlahnya kecil, Thomas Lembong berhak menerima uang pensiun seumur hidup.
Tom Lembong berhak dapat THT
Beruntungnya, Tom Lembong sebagai seorang mantan menteri juga berhak menerima tunjangan hari tua (THT).
THT tersebut hanya bisa dicairkan sekali saat Thomas Lembong menyelesaikan masa jabatannya, sebagaimana yang dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Nominal THT yang diterima oleh Tom Lembong yakni 3,25% dari gaji pokok.
Rugikan negara sebesar Rp400 M
Thomas Lembong yang menikmati masa pensiunnya kini diterpa isu dugaan kasus korupsi.
Ia kini diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menanti kasus hukum berlanjut.
Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Tom Lembong disebutkan merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Politisi sekaligus ekonom bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini berperan memuluskan impor gula di kondisi negara yang tengah surplus gula.
Kontributor : Armand Ilham