Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah meringkus Thomas Lembong alias Tom Lembong terkait dugaan kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016.
Tak tanggung-tanggung, disebutkan bahwa kasus korupsi tersebut merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.
Tom Lembong akhirnya ditetapkan menjadi satu dari sekian tersangka yang kini diamankan dan menanti berjalannya kasus huku,
Kejagung juga mengungkap modus yang digunakan oleh Tom Lembong dalam aksi korupsi itu.
Baca Juga: Reaksi Muhaimin soal Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: Turut Bersedih
Lantas, bagaimana modus dugaan kasus korupsi Tom Lembong?
Tom Lembong muluskan impor gula saat negara sedang surplus
Dugaan kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2015, yakni tepat pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Hal tersebut diungkap oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu (30/10/2024).
Adapun kala itu, negara sedang surplus gula alias punya stok gula negara yang berlebih.
Baca Juga: Perjalanan Karier Tom Lembong: Eks Mendag Era Jokowi, Kini Tersangka Korupsi Impor Gula
Seorang Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) kala itu tengah meminta tanda tangan Tom Lembong dalam surat penugasan untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Setelah surat penugasan tersebut terbit, akhirnya oknum PT PPI menggandeng beberapa produsen gula untuk turut memasok gula.
Tak cukup di situ, para produsen gula tersebut juga telah mengolah gula kristal mentah (GKM) yang diimpor dari luar negeri menjadi gula kristal putih (GKP) hingga mencapai 300 ribu ton.
Harli lebih lanjut mengungkap bahwa Tom Lembong mengetahui impor GKM yang dilakukan oleh sembilan perusahaan swasta, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM.
Adapun delapan dari sembilan perusahaan tersebut punya memiliki izin industri sebagai produsen GKR.
Delapan perusahaan tersebut lalu mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP yang nantinya akan dibeli oleh PT PPI.
Gula yang diimpor tersebut akhirnya dijual ke masyarakat melalui distributor seharga Rp16.000.kg, sedangkan harga standar pasaran untuk gula pasir yakni dalam angka Rp13.000/kg.
Tak hanya mematok harga fantastis, penjualan gula tersebut dilakukan tanpa operasi pasar.
Tom Lembong dituding rugikan negara hingga Rp400 M
Terungkap, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh impor gelap tersebut mencapai Rp400 miliar.
Kerugian tersebut dihitung dari nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN.
Akibat kerugian tersebut, Tim Lembong sekarang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.
Kontributor : Armand Ilham