Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah meringkus Thomas Lembong alias Tom Lembong terkait dugaan kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016.
Tak tanggung-tanggung, disebutkan bahwa kasus korupsi tersebut merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.
Tom Lembong akhirnya ditetapkan menjadi satu dari sekian tersangka yang kini diamankan dan menanti berjalannya kasus huku,
Kejagung juga mengungkap modus yang digunakan oleh Tom Lembong dalam aksi korupsi itu.
Lantas, bagaimana modus dugaan kasus korupsi Tom Lembong?
Tom Lembong muluskan impor gula saat negara sedang surplus
![Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/29/12029-thomas-lembong-tom-lembong.jpg)
Dugaan kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2015, yakni tepat pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Hal tersebut diungkap oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu (30/10/2024).
Adapun kala itu, negara sedang surplus gula alias punya stok gula negara yang berlebih.
Baca Juga: Reaksi Muhaimin soal Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: Turut Bersedih
Seorang Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) kala itu tengah meminta tanda tangan Tom Lembong dalam surat penugasan untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.