Apa Itu Isbat Nikah? Sedang Diperjuangkan Rizky Febian dan Mahalini agar Perkawinannya Sah

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:51 WIB
Apa Itu Isbat Nikah? Sedang Diperjuangkan Rizky Febian dan Mahalini agar Perkawinannya Sah
Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/rizkyfbian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar cukup mengejutkan datang dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang menikah pada 10 Mei 2024. Pasalnya, baru-baru ini terungkap kalau Rizky Febian mengajukan isbat nikah agar perkawinannya sah. Apa itu isbat nikah?

Informasi tersebut disampaikan oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Taslimah mengatakan bahwa pengajuan isbat nikah dilakukan pada 10 Oktober 2024 oleh Rizky Febian.

"Kalau sudah punya akta nikah, berarti ada bukti tertulisnya. Sedangkan di sini, mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis," ujar Taslimah ditemui pada Rabu (30/10/2024).

"Wallahualam, terkait apakah buku nikah itu asli atau tidak. Yang jelas, permohonan yang diajukan ini adalah isbat nikah," lanjut Taslimah menjelaskan duduk perkara yang diajukan oleh Rizky Febian.

Baca Juga: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja Ternyata Belum Tercatat di KUA

Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/rizkyfbian)
Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/rizkyfbian)

Lantas, apa itu isbat nikah?

Merangkum dari laman resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pa-tigaraksa.go.id, isbat nikah atau itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Pihak-pihak yang bisa mengajukan isbat nikah adalah suami, istri, anak, dan orang tua atau wali nikah. Namun perlu diperhatikan ada beberapa catatan soal aturan siapa yang harus mengajukan permohonan isbat nikah, yakni:

  • Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan
  • Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan
  • Ketidakhadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara

Dalam laman yang sama juga dijelaskan beberapa alasan bisa melatarbelakangi pengajujan isbat nikah. Di antaranya adalah karena buku nikah hilang, apabila merasa ragu dengan sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan, pernikahan tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974, serta untuk keperluan penyelesaian perceraian.

Baca Juga: Ayah dan Ibunya Diam-Diam Simpan Ketakutan Usai Mahalini Menikah, Ada Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI