Selebgram Medina Zein resmi bebas usai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Medina bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024) lalu. Berikut penyebab Medina Zein dipenjara.
Suara.com - Kuasa hukum Medina Zein, Puguh Putra, menjelaskan alasan pembebasan lebih awal kliennya itu. Menurut Puguh Medina berperilaku baik selama ia menjalani masa tahanan, sehingga layak mendapatkan kesempatan untuk bebas bersyarat.
Lantas kasus apa yang menjadi awal mula Medina Zein harus mendekam di dalam bui? Berikut ini rangkuman kronologinya.
Penyebab Medina Zein Dipenjara
Kasus yang menjerat Medina Zein bermula dari laporan selebgram Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang terjadi pada 13 September 2021. Perseteruan keduanya berawal dari Medina yang disebut menjual tas branded palsu ke beberapa figur publik, salah satunya ke Marissya Icha.
Setelah mengetahui tas mewah yang dibelinya itu palsu, Marissya kemudian meminta agar Medina mengembalikan uangnya. Tak disambut baik, Marissya justru mendapat hinaan serta pencemaran nama baik. Ia pun lantas melaporkan Medina.
Atas laporan itu, Medina pun ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2022. Ia terjerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Disaat hampir bersamaan, Medina juga harus menghadapi laporan dari selebgram Uci Flowdea karena kasus pengancaman pada bulan Oktober 2021. Seperti yang diketahui, Uci Flowdea adalah salah satu orang yang juga meminta pengembalian uang terkait pembelian tas Hermes palsu dengan harga senilai Rp 1,3 miliar.
Ketika meminta pengembalian, bukan uang yang ia dapat Uci justru menerima ancaman dari Medina. Diungkapkan oleh Uci, dugaan ancaman yang diterima salah satunya seperti rumahnya yang ingin dibom.
Baca Juga: Miris! Begini Kondisi Finansial Medina Zein Setelah Bebas dari Penjara
Merasa keselamatannya terancam, Uci pun melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya. Atas laporan ini Medina kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022 dengan dijerat Pasal 27 Ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP. Sementara itu untuk kasus peniupan penjualan tas Hermes palsu, Uci melaporkan Medina ke Polrestabes Surabaya.