Sosok Pengacara Agus Salim, Ciut Nyai usai Koar-koar Penjarakan Pratiwi Noviyanthi?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:16 WIB
Sosok Pengacara Agus Salim, Ciut Nyai usai Koar-koar Penjarakan Pratiwi Noviyanthi?
Kolase pengacara Agus Salim, RD Law dan Pratiwi Noviyanthi. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah perseteruan perkara donasi, pengacara Agus Salim yakni Raden Dadan Mariana alias RD Law membuat pernyataan kontroversial tentang Pratiwi Noviyanthi hingga jadi bulan-bulanan.

RD Law sesumbar akan berhenti menjadi pengacara jika gagal menjebloskan Pratiwi Novianthi ke penjara. Bahkan, ia menuding Novi mengonsumsi barang terlarang hingga pernyataanya membuat panas.

"Perlu saya bongkar di sini? Dia (Novi) pemain narkoba apa perlu saya bongkar? Saya punya buktinya" kata RD Law saat mendampingi Agus Salim dalam jumpa pers Jumat (25/10/2024).

Pratiwi Noviyanthi pun tak tinggal diam. Ia menyangkal tuduhan yang disampaikan oleh RD Law dengan melakukan tes urine dan tes rambut. Hasilnya pun negatif narkoba.

Semenjak saat itu, pengacara Agus Salim ini menuai sorotan. Apalagi dirinya kini santer disebut melunak. Lantas siapkan sosok RD Law sebenarnya?

Korban penyiraman air keras, Agus Salim (YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo)
Korban penyiraman air keras, Agus Salim (YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo)

Informasi mengenai latar belakanf RD Law tak banyak didapat. Hanya saja, ia diketahui menjadi pengacara Agus Salim selain Farhat Abbas.

Salah seorang pengacara yang berada di pihak Pratiwi Novianthi menyoroti tindakan RD Law. Sosok yang disapa Kak Sil itu menilai RD Law telah melenceng.

"Saya menilai pengacara dari Agus ini sudah melampaui batas. Sudah tidak punya etika dengan menjelekkan, melakukan pembunuhan karakter terhadap klien kami," ujarnya belum lama ini.

"Saudara RD Law, rekan sejawat saya yang luar biasa, yang terhormat saya anggap Anda sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan kewenangan Anda sebagai pengacaranya Agus,"

Baca Juga: Kontroversi Donasi Agus Salim, Novi Bantah Terlibat Petisi Pengembalian Dana

"Kewanangan Anda tentang LP padal 27 pasal 45 Undang-Undang ITE dan 310 311 KUHP dan 369 KUHP. Saya menilai kalian semua tidak punya ilmu, Pasal 369 adalah delik aduan absolut dan kalian melaporkan salah satu dari kalian sebagai pengacara sekolah di mana bro?," pungkas Kak Sil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI