Ingat Lagi Sindiran Gibran ke Tom Lembong Saat Debat Cawapres, Kini Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:59 WIB
Ingat Lagi Sindiran Gibran ke Tom Lembong Saat Debat Cawapres, Kini Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Tom Lembong dan Gibran (kolase)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan mantan Menteri Perdahangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuai berbagi respons. Mantan tim sukses Anies Baswedan itu diciduk lantaran kasus korupsi importir gula.

Kini ditangkap, nama Tom Lembong sempat viral usai disebut Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres pada 21 Januari lalu. Gibran menyebut nama Tom hingga 3 kali saat mendebat mantan cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Pertama saat Gibran menanggapi ketidakpuasan Cak Imin terhadap jawabannya. Gibran yang tak terima menuding Cak Imin hanya membaca pertanyaan yang dibuat Tom Lembong.

“Mungkin Gus Muhaimin juga tak paham dengan pertanyaan yang diberikan ke saya, mungkin itu ‘kan dapat contekan dari Pak Tom Lembong,” ujar Gibran.

Baca Juga: Bukan Langsung Tilap Uang, Ini Peran Tom Lembong Dalam Dugaan Korupsi Impor Gula

Pada debat tersebut, Gibran kemudian kembali menyebut nama Tom Lembong sebanyak dua kali saat menjelaskan akronim LFP (lithium ferro-phosphate) usai ditanya oleh Cak Imin.

Gibran saat debat cawapres. [Ist]
Gibran saat debat cawapres. [Ist]

"Saya enggak tahu, ya, Pak Tom Lembong dan timsesnya sering diskusi dengan cawapresnya, masa cawapresnya enggak paham. Aneh lo," kata Giban.

"Saya jelaskan sekali lagi lithium ferrophosphate itu adalah alternatif dari nikel. Intinya ada negara yang enggak mau pakai nikel. Itu, Gus, yang saya maksud. Apakah Gus Muhaimin anti nikel juga seperti Pak Tom Lembong?" cecarnya.

Soal Tom Lembong, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar menyebutkan Tom Lembong dianggap menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

Tom Lembong kala itu disbeut memberi izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton yang diolah jadi gula kristal putih pada perusahaan swasta. Padahal menurut undang-undang, yang boleh melakukan impor gula kristal putih hanyalah perusahaan BUMN.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Mengaku Menyesal Berada di Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI