Suara.com - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula kristal mentah.
Tom Lembong dijadikan tersangka lantaran dianggap menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan impor gula tahun 2015-2016. Pihak Kejaksaan Agung menyebut Tom Lembong memberi izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton yang diolah jadi gula kristal putih.
Tom Lembong disebut memberi izin ke perusahaan swasta, padahal yang boleh melakukan impor gula kristal putih hanyalah BUMN.
Kini ditetapkan sebagai tersangka, berapa harta kekayaan Tom Lembong?
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka
Harta Tom Lembong
Pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019. Tom Lembong sempat melaporkan harta kekayaan miliknya.
Tom Lembong terakhir melaporkan LHKPN pada 2020 saat dirinya menjadi Kepala BKPM. Kala itu Tom Lembong melaporkan dirinya memiliki harta sebesar Rp 101,48 miliar pada akhir masa jabatannya.
Tom Lembong tak memiliki kekayaan berupa kendaraan, tanah, dan bangunan. Kekayaan terbesarnya ada pada Surat berharga yang mencapi Rp 94.527.382.000. Tom Lembong juga memliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 2.099.016.322, serta harta lainnya Rp 4.766.498.000.
Kekayaan Tom Lembong sendiri terdiri dari harta bergerak lainnya mencapai Rp 180,99 juta, surat berharga senilai Rp 94,52 miliar, dan utang Rp 86.895.320. Dengan berbagai rincian di atas, maka total kekayaan Tom Lembong adalah Rp 101.486.990.994
Baca Juga: Senyum Pasrah Thomas Lembong Menuju Mobil Tahanan: Kita Serahkan Kepada Tuhan