Tak Punya Properti dan Mobil, Intip Aset Kekayaan Tom Lembong yang Jadi Tesangka Kasus Impor Gula

Husna Rahmayunita Suara.Com
Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:18 WIB
Tak Punya Properti dan Mobil, Intip Aset Kekayaan Tom Lembong yang Jadi Tesangka Kasus Impor Gula
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Tom ditahan oleh Kejaksanaan Agung (Agung) pada Selasa (29/10/2024) malam.

Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Mendag dengan memberikan izin importasi 105 ribu ton gula kristal murni saat Indonesia mengalami surplus gula pada 2015 silam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong tampak memakai rompi pink ketika digelandang ke mobil tahanan. Penetapan ini, mengharuskan dirinya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Tom Lembong tak banyak bicara setelah diamankan. Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN) itu tampak tenang dan menunjukkan senyumannya.

Baca Juga: Senyum Pasrah Thomas Lembong Menuju Mobil Tahanan: Kita Serahkan Kepada Tuhan

"Kita serahkan kepada Tuhan yang Maha kuasa," ungkap pemilik nama asli Thomas Trikasih Lembong tersebut.

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain Tom, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan CS yang merupakan Direktur Pengembang Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tak pelak kabar ini menuai sorotan publik. Tak sedikit pula yang mengulik aset serta kekayaan Tom Lembong yang kini ditetapkan menjadi tersangka.

Sebagai mantan pejabat negara, kekayaan dan aset Tom Lembong tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tom Lembong terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada April 2020 di akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kekayaannya saat itu mencapai 101,48 miliar.

Baca Juga: Thomas Lembong Rugikan Negara Senilai Rp400 Miliar dalam Kasus Importasi Gula

Terbilang fantastis, nyatanya Tom Lembong mengaku tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Kebanyakan asetnya berasal dalam bentuk surat berharga yang mencapai Rp94,5 miliar.

Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp180,9 juta. Aset ini bisa berupa perabotan rumah tangga, barang elektrok, perhiasan dan logam, barang seni, persediaan ataupun alat penunjang hobi.

Tom Lembong juga mempunyai kas dan setara Kas senilai Rp2,09 miliar serta harta lainnya sebanyak Rp4,76 miliar. Secara kesuluruhan aset yang dimiliki Tom Lembong senilai Rp101,48 miliar lantaran dirinya mengaku memiliki utang sebesar Rp86,89 juta saat melaporkan LHKPN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI