Profil Ipda Rudy Soik: Perjalanan Karier dan Kontroversi Pengungkapan Kasus Mafia BBM di NTT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:47 WIB
Profil Ipda Rudy Soik: Perjalanan Karier dan Kontroversi Pengungkapan Kasus Mafia BBM di NTT
Rudy Soik bersama Kuasa hukumnya, Ermelita Singereta saat berada di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta untuk meminta perlindungan, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Lilis Varwati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keputusan PTDH ini tercantum dalam Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024 yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT. Setelah kasus ini mencuat, masyarakat mulai mempertanyakan pemberhentian Rudy, mengingat tindakannya berfokus pada pengungkapan kelangkaan BBM di Kota Kupang.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolda NTT Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan lima pelanggaran yang dilakukan oleh Rudy Soik, yang mengarah pada sanksi pemecatan.

Menurutnya, kejadian ini berawal dari penertiban terhadap polisi yang diduga melanggar etik, seperti memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri di lokasi tersebut, termasuk Rudy Soik.

Tiga anggota lainnya diadili dan menerima sanksi berupa permintaan maaf serta penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Rudy menolak dan mengajukan banding.

Setelah OTT, Rudy diduga menciptakan kondisi untuk menangkap orang yang terlibat dalam mafia BBM dan memfitnah anggota Propam yang menangani kasus tersebut dengan menuduh mereka menerima uang dari pelaku mafia BBM.

Selama proses pemeriksaan, ditemukan bahwa Rudy Soik meninggalkan tugas dan berada di Jakarta, bukan di Kupang. Ia juga diketahui tidak hadir selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan kelanjutan pemeriksaan.

Pelanggaran terakhir yang disebutkan adalah pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum kosong di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan BBM ilegal di Kupang.

Dengan demikian, pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Demikianlah informasi terkait profil Rudy Soik, perwira kepolisian yang dipecat usai mengungkap dugaan praktik mafia BBM di NTT.

Baca Juga: Rahasia Foto Profil Sempurna di LinkedIn: Aplikasi AI Ini Mengubah Selfie Menjadi Foto Profesional

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI