Suara.com - Rudy Soik merupakan seorang perwira kepolisian yang dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Berikut adalah profil Rudy Soik.
Pemberhentian Rudy menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, di mana banyak pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
Kasus BBM yang diungkapnya dianggap menyentuh kepentingan beberapa pihak berpengaruh dan diduga melanggar kode etik dalam proses penyelidikan. Lantas, siapa sebenarnya sosok Rudy Soik? Simak profilnya berikut ini.
Profil Rudy Soik
Rudy Soik lahir pada 6 Mei 1983 di Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU). Ia menjabat sebagai Inspektur Polisi Dua (Ipda) di usia 41 tahun dan telah lama bertugas di Polda NTT.
Baca Juga: Rahasia Foto Profil Sempurna di LinkedIn: Aplikasi AI Ini Mengubah Selfie Menjadi Foto Profesional
Ia mengenyam pendidikan di SD Yupenkris Kefamenanu, kemudian melanjutkan ke SMP Katolik Xaverius dan SMA Kristen Wonosobo di Jawa Tengah. Ia mendapatkan gelar sarjana di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan saat ini sedang menyelesaikan tesis S2 di universitas yang sama.
Rudy memulai pendidikan kepolisian pada tahun 2004 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, kemudian melanjutkan ke Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri pada tahun 2021 di Megamendung, Bogor. Karier kepolisiannya dimulai di Satuan Intelkam Polres Kupang pada 2004, lalu ia bertugas di berbagai satuan, termasuk Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dan Ditkrimsus Polda NTT.
Rudy juga terlibat dalam tugas terkait human trafficking di Polda NTT dan melanjutkan kariernya di berbagai posisi penyidik. Ia telah mengungkap berbagai kasus, termasuk peredaran uang dolar AS palsu dan kasus BBM ilegal yang melibatkan Direktur PT Sinar Bangunan.
Tak hanya itu, Rudy juga berperan dalam mengusut kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan beberapa kasus perdagangan orang.
Kronologi Pemecatan Rudy Soik
Baru-baru ini, Rudy mendapatkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PDTH) dari Polri. Keputusan ini diambil setelah ia dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan kasus yang diduga terkait dengan jaringan mafia BBM.
Baca Juga: Sosok Abraham Mose di Balik Mobil Pindad Maung yang Jadi Tunggangan Menteri Prabowo
Kasus ini dimulai ketika Rudy berhasil mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal di wilayah tersebut. Namun, keberaniannya untuk mengungkap praktik mafia ini justru mengakibatkan pemecatannya dari institusi yang telah ia layani.
Keputusan PTDH ini tercantum dalam Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024 yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT. Setelah kasus ini mencuat, masyarakat mulai mempertanyakan pemberhentian Rudy, mengingat tindakannya berfokus pada pengungkapan kelangkaan BBM di Kota Kupang.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolda NTT Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan lima pelanggaran yang dilakukan oleh Rudy Soik, yang mengarah pada sanksi pemecatan.
Menurutnya, kejadian ini berawal dari penertiban terhadap polisi yang diduga melanggar etik, seperti memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri di lokasi tersebut, termasuk Rudy Soik.
Tiga anggota lainnya diadili dan menerima sanksi berupa permintaan maaf serta penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Rudy menolak dan mengajukan banding.
Setelah OTT, Rudy diduga menciptakan kondisi untuk menangkap orang yang terlibat dalam mafia BBM dan memfitnah anggota Propam yang menangani kasus tersebut dengan menuduh mereka menerima uang dari pelaku mafia BBM.
Selama proses pemeriksaan, ditemukan bahwa Rudy Soik meninggalkan tugas dan berada di Jakarta, bukan di Kupang. Ia juga diketahui tidak hadir selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan kelanjutan pemeriksaan.
Pelanggaran terakhir yang disebutkan adalah pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum kosong di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan BBM ilegal di Kupang.
Dengan demikian, pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Demikianlah informasi terkait profil Rudy Soik, perwira kepolisian yang dipecat usai mengungkap dugaan praktik mafia BBM di NTT.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas