Suara.com - Setelah berhasil melewati tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), para peserta CPNS 2024 akan menghadapi tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berikut adalah materi SKB CPNS 2024 sesuai kisi-kisi terbaru.
SKB bertujuan untuk mengukur sejauh mana kompetensi dan kemampuan peserta sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamar. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai materi dan kisi-kisi SKB sangat diperlukan.
Materi SKB CPNS 2024 Sesuai Kisi-kisi Terbaru
Secara umum, beberapa jenis materi yang diujikan dalam SKB CPNS 2024 antara lain psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktik kerja, uji tambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, serta tes lain yang sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Instansi pusat dapat menambahkan hingga tiga jenis tes tambahan, sedangkan instansi daerah dapat menambah satu jenis tes. Tes tambahan ini harus disosialisasikan terlebih dahulu dengan panduan SKB yang jelas dan terperinci.
Baca Juga: Apakah Gagal CPNS 2024 Boleh Daftar PPPK? Ini Ketentuannya
Untuk pelamar pada Jabatan Fungsional tertentu seperti Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama, tes SKB akan meliputi tes CAT dengan bobot 75% dan tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25% (tidak menggugurkan).
Sedangkan untuk pelamar jabatan lainnya, tes SKD dilakukan sepenuhnya dengan sistem CAT dengan bobot 100%.
Materi pokok soal tes SKB tersedia untuk 251 jabatan fungsional dan 246 jabatan pelaksana, serta daftar nama jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan pelaksana. Anda bisa mengunduh materi selengkapnya melalui link https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/11/1625_PPK-Pusat-PPK-Daerah_Materi-Pokok-Soal-SKB-dengan-CAT-untuk-Seleksi-CPNS-TA-2021.pdf.
Bobot Nilai SKB CPNS 2024
Kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan melalui integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60%, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024. Rinciannya adalah sebagai berikut.
1. Instansi Pusat
Pelaksanaan SKB pada instansi pusat dilakukan dengan menggunakan CAT BKN. Selain CAT BKN, instansi pusat dapat menambahkan hingga 3 bentuk tes SKB lainnya per jabatan, setelah mendapat persetujuan dari menteri.
Baca Juga: CAT atau Non-CAT? Ini Bedanya Tes SKB CPNS Kejaksaan 2024 dan Jadwal Lengkapnya
Selain itu, SKB tambahan memiliki bobot kumulatif maksimal 50% dari nilai SKB secara keseluruhan. Jika terdapat tes wawancara sebagai bagian dari SKB tambahan, bobotnya maksimal 10% dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Instansi Daerah
SKB pada instansi daerah juga dilaksanakan menggunakan CAT BKN. Untuk jabatan yang memerlukan keahlian teknis atau spesialisasi tertentu, instansi daerah boleh menambahkan 1 bentuk tes SKB lainnya, namun tidak boleh berupa tes wawancara.
SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot minimal 60% dari nilai SKB secara keseluruhan. SKB tambahan diberikan bobot maksimal 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Demikianlah informasi terkait materi SKB CPNS 2024 sesuai kisi-kisi terbaru. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas