Suara.com - Praktisi hukum Firman Chandra menyebut Paula Verhoeven bisa saja kehilahan hak asuh atas kedua anaknya. Kondisi ini bisa terjadi meski dua anak Puala Verhoven dan Baim Wong masih di bawah umut.
Firman menyebutkan hak asuh anak memiliki dasar hukum tersenidri yakni UU No1 Tahun 1974 tantang Perkawinan.
"Bila ibunya tidak mendapakan hal-hal yang dikecualikan pada UU ini pasti ikut ibunya," kata Firman seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Menurut Firman, anak di bahwa 12 sudah pasti ikut ibunya tapi bisa gagal lantaran ada berbagai sebab.
Baca Juga: Paula Verhoeven Unggah Rekaman Suara saat Anak-Anak Bersamanya: Bobo Sama Mama Lagi Ya Nak
"Kecuali ibunya dikategorikan berzinah dengan orang lain dalam perkawinanya, kemudian ada dugaan kejiwaan atau sakit jiwa, kemudian dihukum dengan putusan inkrah 5 tahun atau meninggalkan kediaman bersama selama 2 tahun," kata Firman.
"Kalau itu tidak ada ya ikut ibunya," imbunya.
Jika ada tudingan terhadap sang ibu terkait perzinahan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
"Kalau itu ada ya harus buktikan misal perzinahan ya dibuktikan misal itu video, foto, tiket pesaat, atau kalau kejiwaan itu harus ada surat keterangan dari dokter," ungkap Firman.
Firman menegaskan jika tak ada bukti yang menghalangi hak asuh anak, maka otomatis anak di bawah 12 tahun akan ikut sang ibu.
Baca Juga: Publik Yakin Kedekatan Paula Verhoeven dan Nico Surya Tak Berujung Check In: Dia Gak Sepolos Itu
Kendati mengikuti sang ibu, ayah dalam perceraian harus tetap memberi nafkah hingga anak dewasa.