Sontak, video tersebut memantik amarah publik khususnya umat Muslim yang memuncak di momen Aksi 2 Desember atau yang disebut juga Aksi 212 pada tahun yang sama.
Sosok mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut akhirnya dijebloskan ke penjara lantaran diputuskan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP.
Suswono: Singgung Nabi Muhammad, selesai dengan minta maaf?

Tak jauh berbeda dari Ahok, Suswono juga sempat blunder dalam pernyataannya menjelang kampanye Pilgub DKI Jakarta.
Kala itu, sang cawagub sempat menghadiri deklarasi ormas pada Sabtu (26/10/2024) lalu di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Suswono di salah satu momen deklarasi tersebut sempat berkelakar agar para pria pengangguran menikahi janda kaya untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Saya sarankan janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur," kata Suswono kala itu.
Tak cukup di situ, Suswono mengambil contoh Khadijah istri Nabi Muhammad yang kala menikah dengan sang Nabi berstatus sebagai sosok janda kaya raya.
Kini, Suswono telah angkat bicara dan membuat video permintaan maaf lantaran atas kelakar kontroversialnya itu.
"Oleh karena itu, saya meminta maaf dan mencabut pernyataan tersebut," ujar Suswono dalam video klarifikasi, dikutip Selasa (29/10/2024).
Ia berdalih bahwa dirinya tak ada niat untuk menjelekkan sang Nabi maupun janda.