Suara.com - Seleksi CPNS 2024 masih berlangsung dan telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pada saat yang sama, pemerintah juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Lantas, apakah apakah gagal CPNS 2024 boleh daftar PPPK?
Meski PNS dan PPPK sama-sama pegawai pemerintah, terdapat perbedaan status antara keduanya, mulai dari masa kerja, gaji, hingga sistem kerja. Lalu, apakah pelamar CPNS yang tidak lolos seleksi dapat mendaftar PPPK? Simak ketentuannya berikut ini.
Penjelasan tentang Aturan Seleksi PPPK
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pasal 25 ayat 3 menyatakan bahwa pelamar hanya dapat melamar satu jenis pengadaan ASN.
Hal ini berarti pelamar yang sudah mengikuti proses rekrutmen CPNS tidak diperbolehkan untuk mendaftar PPPK di tahun yang sama, meskipun dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS.
Baca Juga: CAT atau Non-CAT? Ini Bedanya Tes SKB CPNS Kejaksaan 2024 dan Jadwal Lengkapnya
Larangan ini berlaku di seluruh tahapan seleksi, bukan hanya pada tahap administrasi, untuk memastikan kesempatan yang adil bagi semua pelamar dan menghindari tumpang-tindih dalam proses seleksi.
Dengan demikian, pelamar CPNS yang dinyatakan gagal harus menunggu tahun anggaran berikutnya untuk mengikuti formasi yang berbeda.
Selain itu, pelamar CPNS atau PPPK hanya diperbolehkan melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu tahun anggaran. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jabatan, atau menggunakan dua NIK berbeda, maka pelamar akan dinyatakan gugur.
Di sisi lain, pegawai PPPK yang sudah menjabat selama satu tahun dapat mengikuti CPNS 2024 tanpa harus mundur dari jabatannya sebagai PPPK.
Perbedaan CPNS dan PPPK
CPNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, mulai dari proses seleksi, status kepegawaian, hingga pengaturan gaji. Berikut ini adalah beberapa perbedaan yang perlu diketahui antara CPNS dan PPPK.
Baca Juga: 6 Link Try Out PPPK Guru Gratis Sesuai Kisi-kisi Resmi
- CPNS nantinya akan berstatus sebagai pegawai tetap (PNS), sedangkan PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak pemerintah.
- Batas usia pelamar CPNS adalah 18-35 tahun, sementara PPPK dapat dilamar mulai usia 20 tahun dengan batas usia yang lebih fleksibel.
- Proses seleksi CPNS melibatkan SKD dan SKB dengan sistem CAT, sedangkan PPPK memiliki proses seleksi yang lebih bervariasi dan disesuaikan dengan posisi yang dilamar.
- PNS memiliki jalur karier yang lebih terstruktur, sedangkan PPPK lebih difokuskan pada pengembangan kompetensi teknis sesuai jabatannya.
- Dari segi penghasilan, PNS mendapatkan gaji pokok, tunjangan, dan jaminan pensiun, sedangkan PPPK hanya mendapatkan gaji dengan sistem yang berbeda tanpa adanya jaminan pensiun.
Demikianlah informasi terkait apakah gagal CPNS 2024 boleh daftar PPPK. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas