Siapkan Budget Tambahan, Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Resmi Naik!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:25 WIB
Siapkan Budget Tambahan, Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Resmi Naik!
Ilustrasi paspor Indonesia. (Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Biaya pembuatan Paspor terbaru 2024 sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan biaya pembuatan paspor tahun 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Paspor merupakan dokumen identitas pribadi yang diperlukan warga Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Setiap negara memiliki pejabat tersendiri untuk mengurus dokumen keimigrasian. Pengurusan paspor di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ada dua jenis paspor yang diterbitkan oleh Kemenkumham yaitu paspor elektronik dan paspor non elektronik.

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024

Sesuai peraturan yang berlaku, per Oktober 2024, biaya pembuatan paspor terbaru 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi Wanita Asal Ukraina Ulah Produksi Konten Porno, Benarkah Model Film Dewasa?

  1. Paspor biasa 48 halaman per buku (5 tahun): Rp350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Paspor biasa fisik (10 tahun): Rp650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Paspor biasa elektronik 48 halaman per buku (5 tahun): Rp650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  4. Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP untuk WNI: Rp100.000 (Seratus ribu rupiah).
  6. SPLP untuk WNA: Rp150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).

Selain biaya-biaya dalam daftar di atas, ada pula biaya layanan percepatan agar paspor bisa selesai dalam satu hari. Sistem layanan percepatan ini umumnya digunakan untuk keperluan mendesak. Biaya percepatan layanan pembuatan paspor adalah Rp1.000.000 (Satu juta rupiah).

Prosedur pembuatan paspor terbaru

Selain biaya pembuatan paspor terbaru 2024 berubah, ada juga prosedur pembuatan paspor yang semakin ditingkatkan. Berikut prosedur pembuatan paspor terbaru:

  1. Buka dan pilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
  2. Lakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.
  3. Kunjungi kantor imigrasi terdekat sesuai jadwal yang Anda inginkan. Pastikan membawa berkas persyaratan pembuatan paspor.
  4. Sampaikan maksud kedatangan Anda ke petugas.
  5. Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian.
  6. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk pengambilan biometric, cek cekal, BMS, dan wawancara.
  7. Setelah persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus sampai tahap wawancara, Anda akan diminta mengambil paspor yang sudah jadi di hari yang sudah ditentukan oleh petugas imigrasi.

Demikian itu informasi biaya pembuatan paspor terbaru 2024. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI