Cerita tersebut berawal saat mereka masih berpacaran, kala itu Sabda meminjam uang kepada Wulan untuk merenovasi rumah. Jumlahnya mencapai Rp396.150.000,- uang itu merupakan aset tabungan milik Wulan. Hingga hubungan keduanya berakhir, Sabda tak kunjung mengembalikan dana tersebut. Wulan pun akhirnya memutuskan membawa perkara itu ke ranah hukum.
Sayangnya, Wulan dan Sabda tidak membuat perjanjian secara tertulis perihal uang yang dipinjam tersebut. Berlandaskan kepercayaan dan janji, Sabda hanya berucap lisan akan segera mengganti dana yang ia telah pinjam. Namun setelah sekian lama, Sabda juga tak kunjung mengembalikannya.
Habis kesabaran, Wulan Guritno melayangkan gugatan ke pengadilan. Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Wulan mengajukan beberapa tuntutan. Salah satunya yaitu meminta manta kekasih berondongnya sebagai tergugat itu mengembalikan dana talangan terkait rumahnya di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Wulan juga menuntut ganti rugi hingga sebesar Rp100 juta.
Setelah beberapa saat, perkara utang yang menimpa Sabda Ahessa atas gugatan Wulan Guritno menemui titik terang. Ia memilih untuk menyelesaikan masalah itu dengan jalur damai.
Pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengatakan bahwa pihak Sabda Ahessa telah membayar sejumlah nominal yang sudah disepakati sehingga terjadi kesepakatan damai. Pembayaran tersebut dilakukannya pada Kamis (7/3/2024), secara langsung antara Wulan Guritno dengan Sabda Ahessa.
Demikian ulasan tentang Sabda Ahessa menikah di Yordania meski sebelumnya berseteru dengan mantan kekasihnya, Wulan Guritno.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Profil Sabda Ahessa, Eks Pacar Brondong Wulan Guritno yang Nikahi Wanita Yordania