Suara.com - Proses seleksi CPNS terus berjalan, dan kini memasuki tahapan tes SKD CAT. Nantinya, hasil tes ini akan diumumkan mulai 17 November 2024 hingga 19 November 2024, dan dilanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang. Sekilas kisi-kisi SKB sesuai Permenpan RB dapat Anda cermati di sini.
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa SKB akan dilaksanakan dengan basis komputer oleh BKN. Nantinya, penyusunan materi SKB akan dilakukan oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal sistem CAT BKN. Demikian pula untuk materi tes JP.
Materi yang akan Diujikan pada SKB
Secara umum, terdapat beberapa jenis materi yang akan diujikan pada SKB CPNS 2024 mendatang. Mulai dari psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan tes lain yang sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Masing-masing instansi pusat dapat memberikan tambahan paling banyak tiga jenis tes, sedangkan untuk instansi daerah memungkinkan menambah maksimal satu jenis tes. Tes tambahan juga wajib disosialisasikan sebelum dilaksanakan dengan pedoman SKB tambahan yang jelas dan rinci.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Melihat Ranking SKD CPNS 2024, Cek Sekarang!
Kisi-Kisi SKB Sesuai Permenpan RB
Sebenarnya kisi-kisi yang digunakan untuk SKB tahun ini tidak jauh berbeda dengan apa yang digunakan pada Surat Edaran Nomor B/1625/M.SM.01.2021 perilah Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA 2021.
Anda dapat menemukan materi pokok soal tes SKB untuk total 251 jabatan fungsional dan 246 jabatan pelaksana serta nama jabatan fungsional yang bersesuaian dengan jabatan pelaksana. Untuk mengunduh materi ini, Anda dapat menggunakan tautan https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/11/1625_PPK-Pusat-PPK-Daerah_Materi-Pokok-Soal-SKB-dengan-CAT-untuk-Seleksi-CPNS-TA-2021.pdf.
Bobot SKB CPNS
Untuk bobot SKB CPNS sendiri, antara instansi pusat dan daerah akan berbeda. Untuk instansi pusat, bobot nilai SKB sistem CAT BKB minimal 50% dari total SKB. Bobot nilai SKB non-CAT BKN atau tes tambahan maksimal 50% dari total nilai, dan bobot nilai tes wawancara adalah 10% dari total seluruh SKB.
Sedangkan untuk SKB CPNS daerah, bobot nilai SKB sistem CAT BKN minimal 60% dari total nilai SKB, dan bobot nilai SKB non-CAT BKN atau tambahan maksimal 40%.
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai kisi-kisi SKB sesuai Permenpan RB yang berlaku, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda. Selamat berjuang, semoga mendapatkan hasil terbaik untuk seleksi yang dilaksanakan!
Baca Juga: Cara Melihat Skor SKD CPNS 2024, Bisa Langsung Cetak!
Kontributor : I Made Rendika Ardian