Suara.com - Kabar menggemparkan datang dari dunia hukum, tepatnya dari mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur. Adalah Zarof Ricar, yang belakangan menjadi sasaran pemeriksaan setelah temuan uang tunai dengan jumlah fantastis dan emas puluhan kilogram. Sekilas mengenai siapa Zarof Ricar dapat Anda cermati di sini.
Penangkapan kemudian dilakukan, dan dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar. Pihaknya menyatakan Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu.
Siapa Zarof Ricar?
Zarof Ricar merupakan kelahiran 16 Januari 1962 di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dirinya pernah menjabat di MA, dan secara resmi telah pensiun di Januari 2022 lalu. Selama di MA, dirinya pernah menjadi pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, kemudian Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, serta Pelaksana Tugas Dirjen Badilum pada 2020 lalu.
Di luar MA, dirinya pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia pada 2017 silam. Bahkan dirinya tercatat menjadi produser dari film Sang Pengadil, yang secara resmi tayang di bioskop mulai akhir Oktober 2024 ini.
Baca Juga: Siapa Alnaura Karima? Selebgram Buron Akhirnya Ditangkap di Jepang!
Untuk riwayat pendidikannya sendiri dapat dicermati pada gelar yang ia miliki. Secara lengkap, namanya adalah Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum. Dirinya meraih gelar doktor di bidang hukum, serta gelar sarjana di bidang serupa dan bidang sosial. Ia juga memiliki latar belakang pendidikan humaniora.
Kekayaan Zarof Ricar
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs KPK, ia terakhir melaporkan hartanya pada tahun 2021. secara total pada laporan ini harta kekayaan yang tercatat adalah sebanyak Rp51,419,972,176 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 859 m2/380 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 26.642.435.000
- Tanah dan bangunan seluas 347 m2/400 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 7.963.387.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.029 m2/322 m2 di Bogor senilai 2.761.248.000
- Tanah seluas 1.295 m2 di Tangerang Selatan senilai 2.411.290.000
- Tanah dan bangunan seluas 227 m2.140 m2 di Denpasar senilai Rp 825.936.000
- Tanah seluas 2.337 m2 di Solok senilai Rp 23.270.000
- Tanah seluas 168 m2 di Bandung senilai Rp 1.500.000.000
- Tanah seluas 106 m2 di di Bandung senilai 120.000.000
- Tanah seluas 51 m2 di Bandung senilai 220.000.000
- Tanah seluas 1.194 m2 di Pekanbaru senilai Rp 130.000.000
- Tanah seluas 1.040 m2 di Tangerang senilai Rp 1.550.774.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.335 m2/186 m2 di Cianjur senilai 1.210.462.000.
- Mobil Kijang Minibus Tahun 2016 senilai Rp330,000,000
- Mobil VW Beetle Tahun 2018 senilai Rp200,000,000
- Mobil Toyota Yaris Tahun 2021 senilai Rp240,000,000
- Harta bergerak lainnya senilai Rp680,000,000
- Kas dan setara kas senilai Rp4,424,580,788
- Harta lainnya senilai Rp66,489,388
Penggeledahan yang dilakukan di kediamannya berhasil menemukan uang senilai Rp920,000,000,000 dan emas batangan total seberat 51 kg. Hal ini turut dikaitkan dengan perannya dalam memuluskan vonis Ronald Tannur, yang kasusnya sempat ditangani oleh pihak berwajib beberapa waktu yang lalu.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang siapa Zarof Ricar yang dapat disampaikan dalam artikel ini, semoga menjadi artikel yang berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian