Usai Naura dinyatakan bebas, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) pada 16 Juni 2022. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Naura terbukti bersalah melakukan tindak penipuan dan menjatuhkan vonis penjara dua tahun.
Namun Naura selalu mangkir dari panggilan kejaksaan. Sehingga Kejaksaan pun memasukan nama Naura ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah buron sekitar dua tahun, Naura akhirnya berhasil ditangkap di Jepang pada Jumat (25/10/2024).
Demikian ulasan mengenai siapa Alnaura Karima lengkap dengan profil dan kilas balik kasusnya yang jadi DPO sekitar dua tahun atas kasus penipuan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi