Siapa Alnaura Karima? Selebgram Buron Akhirnya Ditangkap di Jepang!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 18:24 WIB
Siapa Alnaura Karima? Selebgram Buron Akhirnya Ditangkap di Jepang!
Siapa Alnaura Karima? Selebgram Buron Akhirnya Ditangkap di Jepang! (Instagram/alnauraakp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Alnaura Karima sedang jadi sorotan usai ditangkap atas kasus penipuan. Lantas siapa Alnaura Karima? Nah bagi yang ingin mengenal sosoknya, berikut ini profilnya lengkap dengan kilas balik kasusnya.

Diberitakan, Alnaura Karima Pramesti (32) berhasil ditangkap Tim Intelejen Kejagung di Jepang pada Rabu (23/10/2024). Alnaura ini sudah jadi buronan sekitar dua tahun dalam kasus penipuan investasi bodong.

Mungkin masih ada sejumlah orang yang belum tahu siapa Alnaura Karima. Nah bagi yang ingin tahu dan penasaran dengan sosoknya, simak berikut ini ulasan profilnya lengkap dengan kilas balik kasusnya yang dilansir dari berbagai sumber.

Profil Alnaura Karima

Alnaura Karima atau yang memiliki nama lengkap Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas ini merupakan seorang Selebgram asal Palembang. Perempuan yang akrab disapa Naura ini lahir pada 9 Agustus 1992 di Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

Perempuan yang juga akrab disapa Yuk Cayang ini diketahui sudah menikah dengan sosok pria bernama Dicki Yolanda. Dari pernikahannya ini mereka di dikarunia dua orang anak.

Naura aktif di media sosial instagram dengan pengikut 93K followers. Selain aktif di Instagram, Naura juga diketahui memiliki beragam bisnis dari mulai bisnis kuliner, hingga bisnis jasa titip (jastip) di luar negeri.

Adapun beberapa bisnis kulinernya yakni bernama Pentol dan Seblak Begal. Bisnis kulinernya ini sudah memiliki berbagai cabang di wilayah Palembang. Selain itu, Naura juga memiliki bisnis online shop produk kecantikan yang Ia dapatkan dari luar negeri.

Kilas Balik Kasus Naura

Naura beberapa kali terseret kasus arisan hingga investasi bodong yang membuatnya harus berurusan dengan polisi. Untuk kasus investasi bodong, Naura sempat jadi DPO sekitar dua tahun. Adapun kasus investasi bodongnya in bermula pada 2021.

Dalam bisnisnya tersebut, Ia menawarkan investasi untuk bisnis pakaiannya dengan keuntungan per bulan 9 persen. Namun investasi tersebut ternyata  adalah penipuan. Lalu pada 26 April 2022, PN (Pengadilan Negeri)  Palembang memvonis Naura bersalah atas kasus penipuan.

Baca Juga: Siapa Ratu Sofya? Aktris Muda yang Dikabarkan Pacari 'Bapak-Bapak'

Kuasa hukum Naura sempat melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Setelah mengajukan banding, PN Sumsel mengeluarkan putusan bahwa Naura dinyatakan bebas dari penjara pada 31 Mei 2022. Putusan ini jelas berbeda dari hasil putusan PN Sumsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI