Suara.com - Uya Kuya dan sang istri, Astrid menjadi pasangan suami istri yang telah dilantik sebagai anggota dewan periode 2024-2029.
Uya Kuya dilantik sebagai anggota DPR RI, sementara Astrid Kuya dilantik menjadi anggota DPRD DKI.
Pasutri artis yang kini menjadi anggota dewan ini sudah melaporkan harta kekayaan ke laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai kewajiban mereka.
Berikut harta kekayaan yang dilaporkan Uya Kuya dan Astrid Kuya ke LHKPN.
Harta Kekayaan Uya Kuya
Pemilik nama Surya Utama ini melaporkan harta kekayaan ke LHKPN pada 30 Juni 2024. Melansir laman LHKPN, Uya Kuya tercatat memiliki harta senilai Rp26.471.131.539 (Rp26,4 miliar).
Harta yang dimiliki ayah Cinta Kuya dan Nino Kuya ini terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di kawasan Jakarta senilai Rp17.926.790.000 (Rp17,9 miliar).
Uya Kuya juga melaporkan harta berupa alat transportasi dan mesin sejumlah Ro248.000.000 (Rp248 juta). Sementara itu, suami Astrid Kuya ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp2.871.406.919 (Rp2,8 miliar).
Uya Kuya juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp5.055.606.988 serta harta lainnya Rp2.095.000.000. Ia juga memiliki hutang sebesar Rp1.725.672.368.
Baca Juga: Apa Tugas Verrell Bramasta di Komisi X DPR RI? Janji Bakal Ukir Prestasi, Bukan Cuma Cari Sensasi
Harta Kekayaan Astrid Kuya