Suara.com - PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Usai Prabowo Subianto dilantik, kronologi PT. Sritex Pailit pun dibahas Kembali oleh sejumlah pihak yang memerhatikan perkara ini. Sebab sebelumnya manajemen PT. Sritex mendukung Prabowo Subianto.
Keputusan PT. Sritex pailit dicantumkan dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, hari Senin, 21 Oktober 2024. Dokumen tersebut menyatakan manajemen tidak mampu memenuhi tanggung jawab membayar utang.
Sejarah PT. Sritex
PT. Sritex didirikan di tahun 1966 oleh H.M Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo. Di tahun 1968, Sritex membuka pabrik cetak pertamanya yang mampu menghasilkan kain putih dan berwarna di Solo.
Di tahun 1978, Sritex terdaftar sebagai perseroan terbatas di Kementerian Perdagangan. Kira-kira empat tahun berselang setelah itu, PT. Sritex mendirikan pabrik tenun pertama. Pengembangan usaha PT. Sritex diperluas sampai memperluas pabrik dengan empa lini produksi antara lain pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan busana dalam satu atap di tahun 1992.
Di tahun 1994, Sritex dipercaya untuk menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tantara Jerman. Ketika terjadi krisis moneter di tahun 1998, Sritex termasuk salah satu perusahaan yang selamat dan bahkan berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding Waktu pertama kali terintegrasi pada tahun 1992.
Dalam catatan perjalanan PT. Sritex yang tertera di website sritex.com tertulis Sritex berhasil menerbitkan bligasi global senilai 150 juta dollar AS yang akan jatuh tempo di tahun 2024. Namun kini Sritex dinyatakan pailit, lantas apa yang akan terjadi dengan obligasi tersebut?
Kronologi PT. Sritex Bangkrut
Pada 2021, Sritex dan anak usahanya digugat atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh berbagai pihak. Perkara PKPU menjerat Sritex bermula pada 29 Maret 2021, emiten tersebut tidak dapat membayar tagihan utang senilai US$350 juta.
Baca Juga: Nasib Nahas BUMN Tesktil Primissima: Terancam Bangkrut dan PHK 402 Karyawan
Melalui keterbukaan informasi public, Direktur Sritex mengungkap bahwa dana utang tersebut akan diajukan untuk direstrukturisasi. Keterbukaan ini justru memicu berbagai kreditur khawatir sehingga pada 19-22 April 2021, sejumlah pihak menggugat PKPU kepada Sritex. Pihak-pihak yang menggugat itu antara lain CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT. Swadaya Graha, PT Rayon Utama Makmur (RUM), dan PT. Indo Bahari Ekspress.