Suara.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 sudah berlangsung sejak hari Rabu, 16 Oktober 2024. Para peserta harus mentaati aturan dan larangan ujian CPNS 2024 kali ini. Nah banyak yang penasaran dan ingin tahu, apakah tes SKD CPNS 2024 boleh pakai perhiasan atau tidak?
Jika merujuk pada surat Plt Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, maka dapat diketahui bahwa tes SKD CPNS 2024 akan berlangsung kurang lebih satu bulan lamanya dari 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.
Tes SKD CPNS 2024 mengharuskan peserta untuk mematuhi beberapa syarat dan ketentuan. Selain itu, ada pula beberapa aturan dan larangan yang diberlakukan. Termasuk salah satunya adalah soal penampilan.
Apakah Tes SKD CPNS Boleh Pakai Perhiasan?
Baca Juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Cek di Link Ini
Mengenai pertanyaan apakah tes SKD CPNS boleh pakai perhiasan, perlu dipahami bahwa peserta yang terdaftar mengikuti tes SKD CPNS 2024 dilarang menggunakan aksesori dalam bentuk apa pun.
Larangan memakai aksesori ini telah tertulis di dalam Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEl.BKN/CPNS/X/2024 tentang larangan saat tes SKD CPNS 2024 meliputi barang bawaan, sikap dan tindakan.
Supaya lebih jelas, berikut ini adalah daftar larangan bagi peserta tes SKD CPNS 2024:
- Dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan serta aksesoris dalam bentuk apa pun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya.
- Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam, serta sejenisnya.
- Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Tidak diperbolehkan bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
- Tidak boleh menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lainnya tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali jika telah memperoleh izin dari panitia.
- Dilarang membawa makanan maupun minuman dalam ruang seleksi.
- Tidak boleh merokok di dalam ruangan seleksi.
- Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
- Dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
Jadi, berdasarkan penjelasan aturan di atas, dapat diketahui bahwa setiap peserta SKD CPNS tidak diperbolehkan mengenakan perhiasan dan aksesoris apapun selama pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 berlangsung. Baik itu seperti cincin, angting, kalung ataupun bros.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Cara Cek Nilai SKD CPNS 2024, Pantau Live Score di Link Ini