Suara.com - Ketika mendatangi sidang perceraian, Kimberly Ryder tampak tak lagi mengenakan cincin kawin yang didapatnya saat dinikahi Edward Akbar. Ketika ditanya oleh wartawan tentang keberadaan cincin tersebut, Kimberly menjawab bahwa ia menyimpannya di tempat aman.
"Aku taruh di tempat yang aman," ujar Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (23/10/2024).
Kala itu, Kimberly Ryder mengaku sempat mau mengembalikan cincin kawin tersebut kepada Edward Akbar, tetapi ditolak. Untuk saat ini, Kimberley tidak tahu akan diapakan cincin tersebut. Akan tetapi, Kimberly menyebut tidak berminat menjual cincin pernikahannya.
"Nggak tahu ya mau diapain juga, apa mau dikasih ke anak, nggak tahu juga. Cuma kayanya kalau dijual nggak enak juga, aneh aja," lanjutnya.
Berkaca dari sikap Kimberly Ryder, bagaimana sebenarnya hukum menjual cincin kawin dalam Islam? Apakah hal ini diperbolehkan dalam agama? Berikut ulasannya.
Hukum Menjual Cincin Kawin dalam Islam
Cincin kawin merupakan salah satu mahar yang diberikan dari suami ke istri saat pernikahan. Menurut Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, mahar sudah menjadi hak istri sehingga bebas mengelolanya, termasuk menjualnya.
"Boleh hukumnya bagi istri untuk menjual mahar karena itu adalah hak istri yang diberikan suami kepadanya. Dia yang berhak mengelolanya," jelas Imam Ibnu Hazm, seperti dilansir dari laman bali.kemenag.go.id pada Rabu (23/10/2024).
![Ilustrasi cincin kawin. Hukum laki-laki memakai cincin kawin. [pexels/Irina Iriser]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/07/25463-ilustrasi-cincin-kawin.jpg)
Hal serupa juga tertuang dalam Q.S. An-Nisa ayat 4 berikut.
Baca Juga: Proses Cerai, Kimberly Ryder Jual Cincin Kawin Pemberian Edward Akbar?
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا