Berkaca dari Sikap Kimberly Ryder, Ternyata Begini Hukum Menjual Cincin Kawin dalam Islam

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:29 WIB
Berkaca dari Sikap Kimberly Ryder, Ternyata Begini Hukum Menjual Cincin Kawin dalam Islam
Kimberly Ryder dan Edward Akbar (Instagram/kimbrlyryder)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika mendatangi sidang perceraian, Kimberly Ryder tampak tak lagi mengenakan cincin kawin yang didapatnya saat dinikahi Edward Akbar. Ketika ditanya oleh wartawan tentang keberadaan cincin tersebut, Kimberly menjawab bahwa ia menyimpannya di tempat aman.

"Aku taruh di tempat yang aman," ujar Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (23/10/2024).

Kala itu, Kimberly Ryder mengaku sempat mau mengembalikan cincin kawin tersebut kepada Edward Akbar, tetapi ditolak. Untuk saat ini, Kimberley tidak tahu akan diapakan cincin tersebut. Akan tetapi, Kimberly menyebut tidak berminat menjual cincin pernikahannya.

"Nggak tahu ya mau diapain juga, apa mau dikasih ke anak, nggak tahu juga. Cuma kayanya kalau dijual nggak enak juga, aneh aja," lanjutnya.

Baca Juga: Proses Cerai, Kimberly Ryder Jual Cincin Kawin Pemberian Edward Akbar?

Berkaca dari sikap Kimberly Ryder, bagaimana sebenarnya hukum menjual cincin kawin dalam Islam? Apakah hal ini diperbolehkan dalam agama? Berikut ulasannya.

Hukum Menjual Cincin Kawin dalam Islam

Cincin kawin merupakan salah satu mahar yang diberikan dari suami ke istri saat pernikahan. Menurut Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, mahar sudah menjadi hak istri sehingga bebas mengelolanya, termasuk menjualnya.

"Boleh hukumnya bagi istri untuk menjual mahar karena itu adalah hak istri yang diberikan suami kepadanya. Dia yang berhak mengelolanya," jelas Imam Ibnu Hazm, seperti dilansir dari laman bali.kemenag.go.id pada Rabu (23/10/2024).

Ilustrasi cincin kawin. Hukum laki-laki memakai cincin kawin. [pexels/Irina Iriser]
Ilustrasi cincin kawin. [pexels/Irina Iriser]

Hal serupa juga tertuang dalam Q.S. An-Nisa ayat 4 berikut.

Baca Juga: 11-12 Adab Edward Akbar dan Baim Wong Saat Cerai: Sebut Kimberly Ryder Kasar vs Tuding Paula Selingkuh

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: "Berikanlah mahar pada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Namun, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Dalam kitab tafsirnya, Al-Sa’di menafsirkan maksud mahar lebih lanjut sebagai berikut.

أن المهر يدفع إلى المرأة إذا كانت مكلفة، وأنـها تملكه بالعقد، لأنه أضافه إليها، والإضافة تقتضي التمليك

Artinya: “Sesungguhnya mahar diberikan pada seorang perempuan ketika ia seorang perempuan mukallaf, dan ia berhak memilikinya sebab adanya akad. Karena sesungguhnya sesuatu yang disandarkan pada akad, maka penyandaran itu berarti ditujukan untuk kepemilikan.” (Abdu al-Rahman al-Sa’di, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalami al-Mannan, Beirut: Dar al-Ihyai al-Turats, tt., Juz 4, halaman 164).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka cincin kawin yang menjadi mahar pernikahan boleh dijual oleh isti tanpa perlu mendapatkan izin dari suami sebagai pihak pemberi. 

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI