Bagaimana Cara Menghitung Gaji Protate, Mulai dari Rumus hingga Contohnya

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:39 WIB
Bagaimana Cara Menghitung Gaji Protate, Mulai dari Rumus hingga Contohnya
Ilustrasi Cara Menghitung Gaji Protate (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gaji prorate atau prorata sering diterapkan pada karyawan yang baru masuk perusahaan dan belum bekerja selama satu bulan penuh saat pertama kali menerima gaji. Atau, bisa juga diberlakukan pada karyawan yang mengundurkan diri di tengah bulan sehingga hanya menerima gaji untuk masa kerjanya. Lalu, bagaimana cara menghitung gaji prorate?

Suara.com - Apa Itu Gaji Prorate?

Gaji prorate merupakan jenis gaji yang dibayarkan kepada karyawan sesuai jumlah waktu kerja yang sudah dilakukan dalam suatu periode tertentu, baik itu sesuai jumlah hari maupun jam kerja dalam satu hari. Umumnya, sistem gaji prorate digunakan untuk menghitung gaji dari karyawan yang resign, baru mulai bekerja tidak dari awal bulan, atau karyawan yang baru saja kembali bekerja di pertengahan bulan usai mengambil cuti tidak berbayar.

Tak hanya itu, gaji prorate juga bisa diberikan kepada karyawan yang bekerja dengan sistem paruh waktu dan mempunyai jadwal kerja yang berbeda dari pekerja tetap. Sebagai contohnya, perusahaan yang memperkerjakan karyawan dengan sistem paruh waktu dan hanya akan bekerja selama tiga hari dalam satu minggu. Nah, karyawan itu berhak mendapatkan gaji prorate karena waktu kerjanya tidak penuh, sehingga mereka dihitung tidak mendapatkan gaji penuh.

Baca Juga: Jadi Utusan Presiden, Penghasilan Raffi Ahmad Akan Bertambah Capai Nominal Ini

Contoh lainnya yakni saat seseorang bekerja sebagai karyawan paruh waktu selama setengah bulan saja. Itu berarti, gaji prorate yang diterima karyawan tersebut sama dengan setengah dari gaji bulanan yang biasa diterimanya. 

Cara Menghitung Gaji Protate

Terdapat beberapa metode yang bisa digunakan untuk menghitung gaji prorate. Berikut ini merupakan tiga rumus dan cara menghitung gaji prorata yang bisa digunakan:

1. Cara Hitung Gaji Prorata Per Jam

Langkah-langkah untuk menghitung gaji prorata per jam adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Berapa Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Nominalnya Ternyata Setara Upah Menteri

  • Tentukan jumlah gaji bulanan penuh karyawan (misalnya Rp10.000.000).
  • Hitunglah jumlah jam kerja dalam satu bulan (misalnya, 160 jam kerja).
  • Hitung jumlah jam kerja karyawan (misalnya, 80 jam kerja).
  • Hitung dengan rumus: (Jumlah jam kerja yang dilakukan ÷ Jumlah jam kerja dalam satu bulan) × Jumlah gaji bulanan penuh = Gaji prorata per jam.

Contohnya:

(80 jam kerja ÷ 160 jam kerja) × Rp 10.000.000 = Rp 5.000.000

Berdasarkan perhitungan, gaji prorata per jam untuk karyawan tersebut adalah Rp 5.000.000.

2. Cara Hitung Gaji Prorata Berdasarkan Jumlah Hari Kerja

Untuk menghitung gaji prorata sesuai dengan jumlah hari kerja, ikuti caranya berikut:

  • Tentukan jumlah gaji bulanan penuh karyawan (contohnya Rp10.000.000).
  • Hitung jumlah hari kerja dalam satu bulan (contohnya, 20 hari kerja).
  • Hitung jumlah hari kerja yang dilakukan oleh karyawan (contohnya, 15 hari kerja).
  • Hitung gaji protate dengan rumus: (Jumlah hari kerja yang dilakukan ÷ Jumlah hari kerja dalam satu bulan) × Jumlah gaji bulanan penuh = Gaji prorata berdasarkan jumlah hari kerja.

Contohnya:

(15 hari kerja ÷ 20 hari kerja) × Rp 10.000.000 = Rp 7.500.000

Hasilnya, gaji prorate berdasarkan jumlah hari kerja untuk karyawan itu sebesar Rp 7.500.000.

3. Cara Hitung Gaji Prorata Karyawan Baru dan Resign

Untuk menentukan gaji prorate karyawan baru atau resign, langkah-langkah yakni sebagai berikut:

  • Tentukan jumlah gaji bulanan penuh karyawan (misal Rp15.000.000).
  • Hitung jumlah hari kerja dalam satu bulan (misal, 22 hari kerja).
  • Hitung jumlah hari kerja yang telah dilakukan oleh karyawan (misal, 10 hari kerja).
  • Gunakan rumus: (Jumlah hari kerja yang dilakukan ÷ Jumlah hari kerja dalam satu bulan) × Jumlah gaji bulanan penuh = Gaji prorata karyawan baru atau resign.

Contohnya:

(10 hari kerja ÷ 22 hari kerja) × Rp 15.000.000 = Rp 4.090.909

Kesimpulannya, gaji prorate untuk karyawan baru atau resign sebesar Rp 4.090.909.

Demikian tadi cara menghitung gaji prorate. Dengan mengetahui caranya, Anda tak perlu lagi bingung dengan besaran gaji yang diterima jika masa kerja tak mencapai satu bulan penuh.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI