Suara.com - Raffi Ahmad menambah deretan artis yang masuk ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Bukan sebagai wakil menteri seperti yang digosipkan, Raffi Ahmad dipercaya oleh Prabowo untuk menjadi Utusan Khusus Presiden.
Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa (22/10/2024). Pelantikan yang dilaksanakan di Istana Negara ini dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto dengan agenda pengucapan sumpah sesuai kepercayaan masing-masing.
Terpilihnya Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memicu berbagai pertanyaan di kalangan netizen. Salah satunya tentang gaji Utusan Khusus Presiden yang akan diterima oleh Raffi Ahmad sekaligus perbandingannya dengan penghasilan lain yang didapat oleh suami Nagita Slavina dari sumber lain, seperti YouTube.
Lalu, seperti apa penghasilan Raffi Ahmad dari gaji Utusan Khusus Presiden dan YouTube? Simak perbandingannya berikut ini.
Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad masuk dalam jajaran Utusan Khusus Presiden yang akan membantu pekerjaan Presiden Prabowo selama masa jabatannya. Tentu saja Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji untuk jabatan barunya ini.
Gaji Utusan Khusus Presiden diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," begitu bunyi Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden dalam Perpres tersebut.
Dengan begitu, besaran gaji seorang Utusan Khusus Presiden diperkirakan akan setara dengan gaji menteri. Besaran gaji menteri sendiri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000.
Baca Juga: Sosok Raffi Ahmad: Cucu Jenderal Polisi Darah Biru yang Kini Jadi Utusan Khusus Presiden
Di sana disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri adalah Rp5,04 juta per bulan. Selain gaji, menteri juga akan mendapat tunjangan sebesar Rp13,6 juta per bulan, sesuai dengan Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Dari uraian tersebut, Raffi Ahmad diperkirakan bisa menerima gaji Rp18,64 juta per bulan dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden.