3. Natalius Pigai Minta Anggaran Rp20 Triliun
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapatkan anggaran sebesar Rp64 miliar. Ia pun mengusulkan agar anggaran tersebut dirombak, dan ia menginginkan anggaran sebesar Rp20 triliun.
Sebagai mantan Komisioner Komnas HAM, Pigai menekankan perlunya memperkuat perlindungan HAM dan memenuhi kebutuhan HAM masyarakat. Namun, ia berpendapat bahwa anggaran sebesar Rp64 miliar tidaklah cukup.
Ia menjelaskan bahwa ia memiliki banyak rencana program untuk dikembangkan, termasuk mendirikan Universitas Hak Asasi Manusia (Unham) di Indonesia, yang akan menjadi yang pertama dan satu-satunya di dunia.
Pigai juga memastikan bahwa Kementerian HAM akan terlibat langsung dalam pelaksanaan program-program pemerintah. Ia menyatakan keinginan untuk memastikan bahwa program yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto, seperti penyediaan makanan bergizi gratis dan pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat, dapat dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai HAM.
4. Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad
Gelar mentereng Raffi Ahmad yang diperolehnya dari UIPM Protokol Istana kembali menjadi perdebatan. Pihak Kepresidenan mengumumkan gelar tersebut saat pelantikannya sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatan Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).
Meski dianggap tidak sah oleh Kemendikbud, gelar tersebut tetap dibacakan saaat Raffi dilantik. Nanik menyebutkan nama lengkap Raffi sebagai Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad.
Saat ditanya oleh wartawan mengenai gelar doktor kehormatan yang sempat menuai kontroversi, Raffi Ahmad hanya tersenyum dan menyerahkan tanggapan kepada pihak terkait.
Demikianlah informasi mengenai kontroversi menteri Prabowo yang baru dilantik.
Baca Juga: Sosok Raffi Ahmad: Cucu Jenderal Polisi Darah Biru yang Kini Jadi Utusan Khusus Presiden
Kontributor : Dini Sukmaningtyas