Lalu, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas utusan khusus presiden diatur dalam Pasal 31 Perpes yang sama. Sumbernya sendiri berasal dari APBN melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Gaji Zita Anjani di DPRD DKI Jakarta

Seperti disebutkan sebelumnya, Zita Anjani sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Gajinya saat itu diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai regulasi lainnya.
DPRD tidak menggunakan istilah gaji pokok, melainkan uang representasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Adapun untuk Wakil Ketua DPRD, uang representasinya sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD. Uang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur, sedangkan kabupaten/kota sama dengan bupati atau walikota.
Selain itu, ada tunjangan per bulan seperti keluarga Rp220 ribu, beras Rp289 ribu, uang paket Rp157 ribu, tunjangan jabatan Rp2.283.750, tunjangan alat kelengkapan Rp91.350, serta tunjangan reses Rp2.625.000.
Lalu, ada pula tunjangan lainnya seperti perumahan Rp12 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp10,5 juta, dan transportasi Rp12 juta. Totalnya, wakil ketua DPRD seperti Zita bisa menerima uang puluhan juta per bulan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Profil Mari Elka Pangestu: Dari Mendag Hingga Bank Dunia, Kini Jadi Utusan Khusus Presiden