Suara.com - Zita Anjani resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Pelantikan putri Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan itu digelar di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024).
Sebelum menjadi Utusan Khusus Presiden, Zita Anjani sebenarnya kembali terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta untuk masa jabatan 2024-2029. Tentu saja ia mengundurkan diri dari posisi tersebut usai dipercaya Presiden Prabowo untuk menjadi Utusan Khusus.
Keputusan ini membuat pendapatan Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden dan anggota DPRD DKI Jakarta dibanding-bandingkan. Kira-kira, lebih besar mana ya?
Beda Gaji Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden
Baca Juga: Profil Mari Elka Pangestu: Dari Mendag Hingga Bank Dunia, Kini Jadi Utusan Khusus Presiden
Utusan Presiden adalah bagian dari tim yang bertugas meningkatkan pelaksanaan tugas presiden dan wapres. Seseorang yang dipercaya menjabat akan melaksanakan tugas tertentu dari presiden.
Tugasnya sendiri di luar tugas yang telah dicakup dalam susunan organisasi kementerian serta instansi pemerintah lain. Gaji dan tunjangan bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan menteri. Sementara itu, masa bakti terlamanya sama dengan berakhirnya waktu jabatan presiden terkait.
Meski begitu, utusan khusus presiden tidak diberikan pensiun atau pesangon ketika masa jabatannya habis. Adapun gaji para menteri dan besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Besaran gaji pokok menteri sendiri berada di angka Rp5,04 juta per bulan dan tunjangan sebesar Rp13,6 juta. Dengan kata lain, setiap bulannya para menteri akan menerima total uang hingga Rp 18,6 juta. Angka ini diperkirakan akan menjadi gaji Zita Anjani selama menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Selain itu, para menteri turut diberikan fasilitas dan tunjangan lain. Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, hingga tunjangan kesehatan. Aturan gaji menteri ini sudah berlaku sejak era Presiden Gus Dur.
Baca Juga: Dari Kopi Starbucks Sampai Bolos Rapat: Kontroversi Zita Anjani Sebelum Jadi Utusan Presiden
Sementara menurut Pasal 20 ayat (1) Perpres Nomor 137 Tahun 2024, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri yang diangkat menjadi utusan khusus presiden tetap menerima gaji sebesar jabatan sebelumnya. Artinya, gaji mereka tidak disesuaikan dengan menteri.
Lalu, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas utusan khusus presiden diatur dalam Pasal 31 Perpes yang sama. Sumbernya sendiri berasal dari APBN melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Gaji Zita Anjani di DPRD DKI Jakarta
Seperti disebutkan sebelumnya, Zita Anjani sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Gajinya saat itu diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai regulasi lainnya.
DPRD tidak menggunakan istilah gaji pokok, melainkan uang representasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Adapun untuk Wakil Ketua DPRD, uang representasinya sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD. Uang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur, sedangkan kabupaten/kota sama dengan bupati atau walikota.
Selain itu, ada tunjangan per bulan seperti keluarga Rp220 ribu, beras Rp289 ribu, uang paket Rp157 ribu, tunjangan jabatan Rp2.283.750, tunjangan alat kelengkapan Rp91.350, serta tunjangan reses Rp2.625.000.
Lalu, ada pula tunjangan lainnya seperti perumahan Rp12 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp10,5 juta, dan transportasi Rp12 juta. Totalnya, wakil ketua DPRD seperti Zita bisa menerima uang puluhan juta per bulan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti