Perbedaan Stafsus dan Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad: Mulai dari Tugas hingga Gaji

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:20 WIB
Perbedaan Stafsus dan Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad: Mulai dari Tugas hingga Gaji
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Instargam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih. Raffi ditugaskan khusus dalam bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dia dilantik bersama staf khusus (stafsus), utusan khusus dan sejumlah badan oleh Presiden Prabowo pada Selasa (22/10/2024).

Terdengar mirip, namun nyatanya jabatan utusan khusus presiden yang diamanahkan pada Raffi Ahmad itu berbeda dengan stafsus presiden. Lalu apa beda utusan khusus yang dijabat Raffi Ahmad dengan stafsus presiden? Simak penjelasan berikut ini.

Beda Utusan Khusus Presiden dan Stafsus Presiden

Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)
Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)

 

Tugas

Pembentukan utusan khusus presiden yang kemudian diemban salah satunya oleh Raffi Ahmad adalah untuk memperlancar tugas presiden. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Perpres 137 Tahun 2024 Pasal 17.

Baca Juga: Gelagat Bingung Raffi Ahmad saat Ditanya LHKPN Jadi Omongan: Minta Petunjuk Mbak Gigi

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden. Tugas tertentu yang dimaksud itu adalah di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.

Sementara itu pembentukan stafsus presiden adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden, sesuai penjelasan dalam pasal 33. Hampir sama seperti utusan khusus presiden, stafsus punya tugas tertentu yang diberikan presiden.

Tugas-tugas yang dimaksud itu adalah di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Gaji

Ada 7 utusan khusus presiden yang dilantik Presiden Prabowo termasuk Raffi Ahmad. Para utusan khusus presiden tersebut akan mendapat gaji dan tunjangan maksimal setingkat dengan menteri.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Irwansyah Singgung Soal 'Cinta Dunia'

Sedangkan stafsus presiden yang diamanahkan pada Yovie Widianto menerima hak keuangan lebih rendah yakni setara jabatan struktural eselon I.a.

Perlu dicatat bahwa masa bakti utusan khusus dan stafsus ini berakhir bersamaan dengan selesainya jabatan presiden. Dalam hal ini jabatan utusan khusus Raffi Ahmad akan berakhir di tahun 2029, seiring dengan masa pemerintahan Prabowo berakhir.

Namun jika utusan khusus presiden dan stafsus berhenti atau telah berakhir masa baktinya, mereka tidak mendapat dana pensiun atau pesangon.

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad melakukan sikap hormat saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww]
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad melakukan sikap hormat saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww]

Jalur Koordinasi

Perbedaaan lainnya terletak pada jalur koordinasi. Utusan khusus presiden melaporkan tugasnya yang dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.

Beda dengan jalur koordinasi stafsus presiden yang berkoordinasi dengan koordinator khusus. Meski demikian, stafsus tetap bertanggung jawab pada sekretaris kabinet secara administratif. Selain itu sekretaris kabinet juga berwenang mengatur tata kerja stafsus presiden.

Asisten

Dalam menjalankan tugas, utusan khusus presiden dan stafsus pun dibantu oleh asisten. Utusan khusus presiden seperti Raffi dibantu paling banyak 2 orang asisten yang setara dengan pejabat eselon II.a. Masing-masing asisten utusan khusus presiden itu bisa punya 2 orang pembantu asisten yang setara jabatan eselon III.a.

Mereka diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Asisten dan pembantu asisten bekerja dengan dukungan staf dari sekretaris kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.

Sedangkan stafsus presiden dapat dibantu oleh maksimal 5 orang asisten yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Masing-masing asisten stafsus presiden bisa dibantu 2 orang pembantu asisten.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI