Suara.com - Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih. Raffi ditugaskan khusus dalam bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dia dilantik bersama staf khusus (stafsus), utusan khusus dan sejumlah badan oleh Presiden Prabowo pada Selasa (22/10/2024).
Terdengar mirip, namun nyatanya jabatan utusan khusus presiden yang diamanahkan pada Raffi Ahmad itu berbeda dengan stafsus presiden. Lalu apa beda utusan khusus yang dijabat Raffi Ahmad dengan stafsus presiden? Simak penjelasan berikut ini.
Beda Utusan Khusus Presiden dan Stafsus Presiden

Tugas
Pembentukan utusan khusus presiden yang kemudian diemban salah satunya oleh Raffi Ahmad adalah untuk memperlancar tugas presiden. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Perpres 137 Tahun 2024 Pasal 17.
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden. Tugas tertentu yang dimaksud itu adalah di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.
Sementara itu pembentukan stafsus presiden adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden, sesuai penjelasan dalam pasal 33. Hampir sama seperti utusan khusus presiden, stafsus punya tugas tertentu yang diberikan presiden.
Tugas-tugas yang dimaksud itu adalah di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Gaji
Ada 7 utusan khusus presiden yang dilantik Presiden Prabowo termasuk Raffi Ahmad. Para utusan khusus presiden tersebut akan mendapat gaji dan tunjangan maksimal setingkat dengan menteri.
Baca Juga: Gelagat Bingung Raffi Ahmad saat Ditanya LHKPN Jadi Omongan: Minta Petunjuk Mbak Gigi
Sedangkan stafsus presiden yang diamanahkan pada Yovie Widianto menerima hak keuangan lebih rendah yakni setara jabatan struktural eselon I.a.