Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Fasilitas Keuangan yang Didapat Bisa Setara Menteri

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:57 WIB
Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Fasilitas Keuangan yang Didapat Bisa Setara Menteri
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo [instagram/raffinagita1717]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam kabinet Merah Putih Presiden Prabowo. Momen itu terjadi di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Utusan khusus presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah. Dalam laporan pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Lantas apa saja fasilitas keuangan yang didapat Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden?

Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Gaji

Sebagai pejabat pemerintahan apalagi sebagai utusan khusus Presiden RI, Raffi Ahmad menerima gaji yang tak main-main. Bahkan, suami Nagita Slavina ini akan mendapat penghasilan mencapai 2 digit.

Baca Juga: Blunder Menteri Prabowo Yang Baru Sehari Kerja, Dari Tragedi 98 Hingga Kop Undangan Haul Ibunda

Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, gaji yang diberikan pada penasihat atau utusan khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri. Sebelum lengser, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan itu.

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad melakukan sikap hormat saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww]
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad melakukan sikap hormat saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww]

Dalam pasal 6 aturan itu berbunyi, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri."

Jika merujuk pada 'setara menteri', maka sudah ada peraturan tentang besaran gaji menteri dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 menyatakan menteri negara mendapat gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Tunjangan

Bukan hanya gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapat tunjangan setara menteri. Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Pasal 1 ayat (2e) menyebutkan menteri menerima tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Selain itu Raffi juga akan menerima tunjangan anak/istri hingga dana operasional.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Irwansyah Singgung Soal 'Cinta Dunia'

Raffi juga berhak mendapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas sekaligus biaya pemeliharaannya.

Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)
Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)

Pejabat sekelas Raffi juga mendapat fasilitas kesehatan selama menjabat. Hal ini berarti Raffi mendapat biaya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi apabila sakit atau kecelakaan selama menjabat.

Sehingga jika ditotal, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad akan mendapat bulanan sebesar Rp18.648.000. Namun utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah, seperti tertuang dalam Pasal 8 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Asisten

Selain fasilitas keuangan, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak 2 orang asisten. Jabatan asisten-asisten utusan khusus pun tak sembarangan karena setara dengan pejabat eselon II.a.

Masing-masing asisten utusan khusus presiden pun bisa punya dua orang pembantu asisten yang setara jabatan eselon III.a. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Asisten dan pembantu asisten bekerja dengan dukungan staf dari sekretaris kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI