"mungkin raffi belum tau apa itu lhkpn krn baru masuk di pemerintahan," komentar warganet.
"ngomong tak berbobot," ujar warganet.
"Gigi nahan ketawa," imbuh yang lain.
Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden
Utusan Presiden adalah bagian dari tim untuk meningkatkan pelaksanaan tugas presiden dan wapres. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Gaji dan tunjangan bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan menteri. Sementara itu, masa bakti terlamanya sama dengan berakhirnya waktu jabatan presiden terkait.
Meski begitu, utusan khusus presiden tidak diberikan pensiun atau pesangon ketika masa jabatannya habis. Adapun gaji para menteri dan besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Besaran gaji pokok menteri di tiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan dan tunjangan sebesar Rp13,6 juta. Dengan kata lain, setiap bulannya Raffi Ahmad diperkirakan mendapat gaji yang setara dengan upah dan tunjangan para menteri sebesar Rp18,6 juta.
Baca Juga: Jadi Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad Punya Program Apa?