Suara.com - Raffi Ahmad telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara.
Bos RANS Entertainment ini menghadiri acara pelantikan didampingi sang istri, Nagita Slavina. Raffi Ahmad tampil dengan setelan jas berwarna hitam dan dasi berwarna biru cyan. Sementara itu, Nagita Slavina mengenakan kebaya berwarna kalem.
Usai dilantik, Raffi Ahmad memberikan keterangan resmi kepada awak media yang menunggu di luar Istana Negara.
Kala itu, ayah Rafathar dan Rayyanza ini juga ditanya perihal harta kekayaan yang wajib dilaporkannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Baca Juga: Jadi Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad Punya Program Apa?
"Mas Raffi bakal melaporkan LHKPN nggak mas ini mas?" tanya seorang wartawan dikutip dari unggahan akun TikTok @touvirda, Rabu (23/10/2024).
Mendengar pertanyaan wartawan tersebut, Raffi Ahmad terlihat bingung dan menoleh ke Nagita Slavina yang berdiri di belakangnya.
"Mmm. Iya. Nanti kita akan laporkan juga LKHPN-nya," jawabnya.
Sikap Raffi Ahmad yang tampak bingung ketika ditanya mengenai LHKPN itu langsung menuai atensi warganet. Raffi Ahmad juga terlihat salah dalam mengucapkan LHKPN.
"Mendingan jadi artis aje. LKHPN apaan tuh," tulis keterangan video.
Baca Juga: Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Segera Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara
"minta petunjuk sama mbak gigi," tulis salah seorang warganet.
"mungkin raffi belum tau apa itu lhkpn krn baru masuk di pemerintahan," komentar warganet.
"ngomong tak berbobot," ujar warganet.
"Gigi nahan ketawa," imbuh yang lain.
Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden
Utusan Presiden adalah bagian dari tim untuk meningkatkan pelaksanaan tugas presiden dan wapres. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Gaji dan tunjangan bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan menteri. Sementara itu, masa bakti terlamanya sama dengan berakhirnya waktu jabatan presiden terkait.
Meski begitu, utusan khusus presiden tidak diberikan pensiun atau pesangon ketika masa jabatannya habis. Adapun gaji para menteri dan besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Besaran gaji pokok menteri di tiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan dan tunjangan sebesar Rp13,6 juta. Dengan kata lain, setiap bulannya Raffi Ahmad diperkirakan mendapat gaji yang setara dengan upah dan tunjangan para menteri sebesar Rp18,6 juta.