“Harapan kami bahwa semoga anak muda atau milenial dapat terlibat dalam pengembangan sawit agar petani kelapa sawit juga meningkat khususnya di bidang pertanian itu sendiri,” tutup Kabul.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA., IPU selaku Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, menyampaikan bahwa komoditas sawit dituding lebih keras menjadi sebab terjadinya deforestasi. Padahal, proses alih fungsi kawasan hutan menjadi peruntukan bukan hutan diperbolehkan dalam UU No. 24 Tahun 1992 tentang Rencana Tata Ruang Nasional (setiap lima tahun sekali) sepanjang disetujui oleh mayoritas komponen negara di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Dengan demikian jelaslah bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional/Provinsi/Daerah dan segala perubahan yang terkait dengannya, yang memuat peruntukan tanah untuk berbagai keperluan merupakan salah satu bentuk kedaulatan bangsa Indonesia yang tidak dapat diganggu gugat oleh bangsa lain di dunia,” kata Prof. Yanto Santosa dalam paparannya.
Lebih lanjut dikatakan Prof. Yanto, dari seluruh komoditi-komoditi non migas di Indonesia bahkan di dunia, sawit akan tetap menjadi komoditi unggul di negara kita, karena turunan dari pengolahan sawit sangat banyak dan sangat memiliki manfaat bagi masyarakat. Hal ini menjadi penyebab kelapa sawit selalu mendapatkan tudingan-tudingan negatif agar citra sawit tersebut tidak baik di mata dunia.