Suara.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 telah dimulai pada Rabu (16/10/2024) dan akan berlangsung hingga 14 November 2024 mendatang. Setiap peserta wajib memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Nilai ambang batas merupakan skor minimum yang harus dicapai oleh peserta SKD agar bisa diperhitungkan dalam pemeringkatan terbaik untuk posisi yang dilamar.
Aturan mengenai nilai ambang batas ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024. Untuk mengetahui nilai ambang batas SKD CPNS 2024, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Tes SKD CPNS 2024 terdiri dari 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit, atau 130 menit untuk peserta disabilitas.
Soal-soal tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu 30 soal untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang telah ditetapkan.
Formasi Umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Cum Laude:
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU: 85
Formasi Diaspora:
Baca Juga: Catat! Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS Wanita, Pakai High Heels atau Pantofel?
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU: 85
Formasi Penyandang Disabilitas: