Berapa Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Nominalnya Ternyata Setara Upah Menteri

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:49 WIB
Berapa Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Nominalnya Ternyata Setara Upah Menteri
Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden didampingi oleh Nagita Slavina. (Instagram/priotralala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024). Raffi Ahmad ditemani sang istri, Nagita Slavina, saat pelantikan.

Dilantiknya Raffi Ahmad langsung menjadi topik hangat di kalangan netizen pengguna media sosial. Tak sedikit netizen yang bertanya-tanya berapa gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. Kira-kira, berapa jumlahnya?

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden 

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. (Suara.com/Novian)
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. (Suara.com/Novian)

Utusan Presiden adalah bagian dari tim untuk meningkatkan pelaksanaan tugas presiden dan wapres. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Seseorang yang dipercaya menjabat akan melaksanakan tugas tertentu dari presiden. Tugasnya sendiri di luar tugas yang telah dicakup dalam susunan organisasi kementerian serta instansi pemerintah lain.

Gaji dan tunjangan bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan menteri. Sementara itu, masa bakti terlamanya sama dengan berakhirnya waktu jabatan presiden terkait.

Meski begitu, utusan khusus presiden tidak diberikan pensiun atau pesangon ketika masa jabatannya habis. Adapun gaji para menteri dan besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. 

Besaran gaji pokok menteri di tiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan dan tunjangan sebesar Rp13,6 juta. Dengan kata lain, setiap bulannya Raffi Ahmad diperkirakan mendapat gaji yang setara dengan upah dan tunjangan para menteri sebesar Rp18,6 juta.

Selain itu, para menteri turut diberikan fasilitas dan tunjangan lain. Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, hingga tunjangan kesehatan. Aturan gaji menteri ini sudah berlaku sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga: Gak Sembarangan, Ini Makna di Balik Warna Dasi Raffi Ahmad saat Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

Sementara menurut Pasal 20 ayat (1) Perpres Nomor 137 Tahun 2024, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri yang diangkat menjadi utusan khusus presiden tetap menerima gaji sebesar jabatan sebelumnya. Artinya, gaji mereka tidak disesuaikan dengan menteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI