Jadi Utusan Khusus Presiden, Gaji Zita Anjani Lebih Kecil dari Jabatannya di DPRD DKI?

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:41 WIB
Jadi Utusan Khusus Presiden, Gaji Zita Anjani Lebih Kecil dari Jabatannya di DPRD DKI?
Zita Anjani [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun gaji anggota DPRD DKI Jakarta ditentukan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). 

Berkaca dari KUA-PPAS yang diatur 2022 lalu, seorang anggota DPRD DKI Jakarta bisa menerima upah senilai Rp139.324.156 alias Rp139 juta. Berikut rincian komponen dari gaji yang diterima oleh Zita Anjani:

Uang representasi: Rp2.910.444

Uang paket: Rp249.467

Dan berikut jumlah tunjangan yang turut melengkapi gaji pokok Zita sebagai anggota DPRD DKI Jakarta:

Tunjangan keluarga: Rp589.577

Tunjangan beras: Rp620.000

Tunjangan alat kelengkapan: Rp361.020

Tunjangan jabatan: Rp4.220.143

Baca Juga: Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Siap Lapor LHKPN ke KPK: Berapa Hartanya Saat Ini?

Tunjangan alat kelengkapan lainnya: Rp149.984

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI