Jadi Utusan Khusus Presiden, Gaji Zita Anjani Lebih Kecil dari Jabatannya di DPRD DKI?

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:41 WIB
Jadi Utusan Khusus Presiden, Gaji Zita Anjani Lebih Kecil dari Jabatannya di DPRD DKI?
Zita Anjani [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PAN Zita Anjani yang juga merupakan putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi menjadi utusan khusus Presiden bidang pariwisata di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta tersebut sempat disebut sebagai salah satu kandidat wakil menteri (wamen). Tetapi, dia tidak terlihat hadir ke Kertanegara saat Prabowo memanggil para calon wamen pada 15 Oktober 2024. 

Namun, kehadiran Zita Anjani ke acara pembekalan para calon wamen di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 17 Oktober 2024 sempat membuat publik bertanya-tanya. 

Kini, setelah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden dalam bidang pariwisata, hal tersebut pun akhirnya terjawab. Meski begitu, tak sedikit yang membandingkan gaji Zita Anjani jika ia mengemban tugas barunya dengan saat ia menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta. 

Baca Juga: Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Siap Lapor LHKPN ke KPK: Berapa Hartanya Saat Ini?

Perbandingan Gaji Zita Anjani Saat Menjadi Utusan Presiden dan Anggota DPRD DKI Jakarta

Rupanya, meski bukan menjadi Menteri dan Wakil Menteri, gaji dan fasilitas yang didapat Zita Anjani bisa setingkat dengan dua jabatan tersebut.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Sehingga total yang didapat Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp18.648.000.

Baca Juga: Resmi Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Apa Tugas Raffi Ahmad?

Sementara Zita Anjani menerima gaji yang melimpah dari kariernya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Adapun gaji anggota DPRD DKI Jakarta ditentukan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). 

Berkaca dari KUA-PPAS yang diatur 2022 lalu, seorang anggota DPRD DKI Jakarta bisa menerima upah senilai Rp139.324.156 alias Rp139 juta. Berikut rincian komponen dari gaji yang diterima oleh Zita Anjani:

Uang representasi: Rp2.910.444

Uang paket: Rp249.467

Dan berikut jumlah tunjangan yang turut melengkapi gaji pokok Zita sebagai anggota DPRD DKI Jakarta:

Tunjangan keluarga: Rp589.577

Tunjangan beras: Rp620.000

Tunjangan alat kelengkapan: Rp361.020

Tunjangan jabatan: Rp4.220.143

Tunjangan alat kelengkapan lainnya: Rp149.984

Tunjangan komunikasi intensif: Rp21.500.000

Tunjangan reses: Rp632.352

Pembiayaan Pph DPRD: Rp622.896

Jaminan kesehatan: Rp500.000

Jaminan kecelakaan: Rp129.050

Jaminan kematian: Rp129.051

Tunjangan perumahan: Rp80.471.698

Tunjangan transportasi: Rp20.485.849

Tunjangan jasa pengabdian: Rp1.131.367

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI