Ini Beda Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden, Gaji Raffi Ahmad vs Yovie Widianto Terpaut Jauh?

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:22 WIB
Ini Beda Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden, Gaji Raffi Ahmad vs Yovie Widianto Terpaut Jauh?
Kolase foto Raffi Ahmad dan Yovie Widianto. (Instagram/@raffinagita1717/@ywpiano)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto kembali melantik jajaran pemerintahannya pada Selasa (22/10/2024). Usai melantik para menteri dan wakil menteri, kini giliran badan kepala hingga staf khusus yang dilantik oleh Prabowo.

Yang menjadi buah bibir tentu saja pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. Pasalnya sebelum ini Raffi ramai digadang-gadang menjadi wakil menteri, tetapi ternyata tidak ikut diumumkan oleh Prabowo pada Minggu (20/10/2024) malam.

"Empat. Dr. (HC) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," demikianlah bunyi keputusan pelantikan yang dibacakan di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).

Tak hanya Raffi, pelantikan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden hari ini juga  menghadirkan beberapa figur yang sebelumnya ikut dipanggil ke Kertanegara, seperti Yovie Widianto dan Gus Miftah.

Baca Juga: Daftar 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo, 4 Orang Purnawirawan Jenderal TNI

Namun berbeda dari Raffi, Yovie yang juga sesama seniman ternyata dilantik sebagai Staf Khusus Presiden alih-alih Utusan Khusus.

"Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif," ungkap pembawa acara.

Mendapatkan jabatan yang berbeda dari Prabowo, lantas apa beda Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden?

Perbedaan Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden

Raffi Ahmad tiba di Istana Kepresidenan ditemani istri, ibu dan mertua, Selasa (22/10/2024). (Suara.com/Novian)
Raffi Ahmad tiba di Istana Kepresidenan ditemani istri, ibu dan mertua, Selasa (22/10/2024). (Suara.com/Novian)

Perkara jabatan Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diketahui diatur di Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 alias beberapa hari sebelum Jokowi purnatugas.

Baca Juga: Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo, Sultan Andara Urus Anak Muda, Gus Miftah Urusan Agama

Regulasi tentang Utusan Khusus Presiden diatur di Bab II Perpres tersebut. "Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," begitulah bunyi Pasal 17 Perpres 137/2024.

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," imbuhnya di Pasal 18 Ayat (1).

Disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan tugasnya, sementara laporannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.

Lalu di Pasal 22 disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lain setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Sehingga bisa diasumsikan Raffi mendapatkan gaji setara menteri, yakni Rp5.040.000 per bulan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah 60/2000, serta tunjangan hingga belasan juta Rupiah.

Musikus Yovie Widianto menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU]
Musikus Yovie Widianto menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU]

Sementara itu, terkait Staf Khusus Presiden diatur di Bab III. Secara garis besar, fungsi dan tugas Staf Khusus Presiden yang dijabarkan di regulasi sama seperti Utusan Khusus Presiden. Hanya saja pertanggungjawabannya yang berbeda.

"Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," seperti itulah peraturannya di Perpres 137/2024 Pasal 35 Ayat (1) sampai (3).

Hak keuangan dan fasilitas Staf Khusus Presiden diatur di Pasal 40, dengan keterangan seperti berikut, "...diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a."

Merujuk pada Perpres 26/2007, gaji Eselon IA adalah Rp5,5 juta, sehingga diasumsikan Yovie juga menerima gaji senilai tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI