Ini Beda Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden, Gaji Raffi Ahmad vs Yovie Widianto Terpaut Jauh?

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:22 WIB
Ini Beda Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden, Gaji Raffi Ahmad vs Yovie Widianto Terpaut Jauh?
Kolase foto Raffi Ahmad dan Yovie Widianto. (Instagram/@raffinagita1717/@ywpiano)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto kembali melantik jajaran pemerintahannya pada Selasa (22/10/2024). Usai melantik para menteri dan wakil menteri, kini giliran badan kepala hingga staf khusus yang dilantik oleh Prabowo.

Yang menjadi buah bibir tentu saja pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. Pasalnya sebelum ini Raffi ramai digadang-gadang menjadi wakil menteri, tetapi ternyata tidak ikut diumumkan oleh Prabowo pada Minggu (20/10/2024) malam.

"Empat. Dr. (HC) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," demikianlah bunyi keputusan pelantikan yang dibacakan di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).

Tak hanya Raffi, pelantikan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden hari ini juga  menghadirkan beberapa figur yang sebelumnya ikut dipanggil ke Kertanegara, seperti Yovie Widianto dan Gus Miftah.

Namun berbeda dari Raffi, Yovie yang juga sesama seniman ternyata dilantik sebagai Staf Khusus Presiden alih-alih Utusan Khusus.

"Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif," ungkap pembawa acara.

Mendapatkan jabatan yang berbeda dari Prabowo, lantas apa beda Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden?

Perbedaan Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden

Raffi Ahmad tiba di Istana Kepresidenan ditemani istri, ibu dan mertua, Selasa (22/10/2024). (Suara.com/Novian)
Raffi Ahmad tiba di Istana Kepresidenan ditemani istri, ibu dan mertua, Selasa (22/10/2024). (Suara.com/Novian)

Perkara jabatan Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diketahui diatur di Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 alias beberapa hari sebelum Jokowi purnatugas.

Baca Juga: Daftar 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo, 4 Orang Purnawirawan Jenderal TNI

Regulasi tentang Utusan Khusus Presiden diatur di Bab II Perpres tersebut. "Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," begitulah bunyi Pasal 17 Perpres 137/2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI