Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tengah menuai kontroversi. Pasalnya, baru sehari dilantik menjadi Menteri HAM, ia langsung meminta anggaran Kementerian HAM sebesar Rp20 triliun. Hal ini membuat kata kunci "20 T" menjadi trending topic di X hingga Selasa (22/10/2024).
Kementerian HAM sendiri sudah mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp64 miliar dari negara. Namun, Pigai menyatakan dana itu tidak cukup untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto menangani persoalan hak asasi manusia.
"Kalau negara punya kemampuan, maunya (anggaran Kementerian HAM) di atas Rp20 triliun. Pigai bisa bangun, jangan anggap saya remeh. Saya ini orang pekerja lapangan di HAM. Saya bisa kalau negara punya anggaran," ucap Pigai seperti dilansir Antara, Senin (22/10/2024).
Lantas, anggaran fantastis itu akan dipakai untuk apa saja?
Baca Juga: Baru Sehari Menjabat, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun: Maunya Lebih
Pigai menjelaskan bahwa ia berencana membangun 10 pusat studi HAM di Indonesia. Tak hanya itu, anggaran Rp20 triliun juga mau dimanfaatkan untuk memberikan edukasi dan kesadaran terkait HAM di 80 ribu desa.
"Bagaimana kalau saya bilang, saya mau bangun 10 pusat studi HAM, bangun tiga jurusan HAM. (Saya ingin) gencarkan kesadaran HAM di seluruh Indonesia setiap desa, 80 ribu desa, tapi saya tidak bisa, karena tidak dikasih fasilitas yang cukup," tutur Pigai.
Mengenai itu, menarik untuk melihat latar belakang harta kekayaan Natalius Pigai, Menteri HAM Prabowo Subianto.
Harta kekayaan Natalius Pigai
Natalius Pigai terakhir melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam. Kala itu, ia mendaftarkan harta kekayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena menjadi calon pimpinan KPK.
Baca Juga: Kekayaan Didit Herdiawan, Wamen Kelautan dan Perikanan Ini hanya Punya 2 Mobil Biasa
Berdasarkan LHKPN, total harta kekayaan Pigai adalah Rp4.370.000.000 atau Rp4,3 miliar. Harta kekayaan terbesarnya terdiri dari surat berharga dan kas dan setara kas.
Pigai memiliki surat berharga senilai Rp2.000.000.000 atau Rp2 miliar. Begitu juga dengan hartanya berupa kas dan setara kas, yaitu sebesar Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar).
Menariknya, Pigai ternyata tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan. Artinya, ia tidak memiliki aset properti atas namanya.
Harta lain miliknya berupa alat transportasi dan mesin. Ia hanya melaporkan satu kendaraan, yaitu mobil CRV Jeep keluaran tahun 2011 seharga Rp300.000.000 (Rp300 juta).
Terakhir, Pigai memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp70.000.000 atau Rp70 juta. Ia tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya adalah Rp4,3 miliar.
Harta kekayaan Natalius Pigai kemungkinan besar sudah mengalami perubahan. Bukan tidak mungkin juga hartanya sudah meningkat. Ini karena ia terakhir melaporkan LHKPN pada 2019 silam.
Tentu patut dinanti laporan harta kekayaan terbarunya ke KPK. Sebagai Menteri HAM, sudah menjadi kewajibannya untuk segera melaporkan LHKPN agar bisa diakses publik.