4. Sepatu: Sepatu pantofel hitam polos.
5. Aksesoris: Tidak diperkenankan untuk memakai ikat pinggang.
6. Bawahan alternatif: Tidak boleh memakai celana jeans atau legging.
Ketentuan Pakaian dan Sepatu Peserta SKD CPNS Laki-Laki
1. Atasan: Kemeja lengan panjang bewarna putih polos tanpa motif.
2. Bawahan: Celana panjang hitam berbahan kain polos tanpa ada corak dan bukan celana jeans.
3. Sepatu: Sepatu pantofel hitam polos tanpa motif, semuanya berwarna hitam.
4. Aksesoris: Tidak diperkenankan memakai ikat pinggang.
Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024
Baca Juga: Setelah Tes SKD Selanjutnya Apa? Ini Alur Seleksi CPNS 2024 Terbaru
Selain ketentuan mengenai pakaian dan sepatu, peserta juga wajib menaati tata tertib. Adapun tata tertib tes SKD CPNS 2024 yakni: